SKRIPSI HES
Penggunaan Karya Berhak Cipta Pihak Lain untuk Tujuan Iklan Komersial dalam Hukum Islam dan Hukum Positif di Kabupaten Pekalongan
Karya cipta yang merupakan kreasi dari hasil olah pikir dan kemampuan individu/kelompok, telah mendapat perlindungan hak cipta sejak ciptaan itu sudah dinyatakan dalam bentuk nyata. Dari hasil kreasi ini, tak sedikit ada pihak yang mengambil berikut memanfaatkannya guna kepentingan pribadi, yang dapat berujung timbul kerugian bagi pihak yang bersangkutan. Salah satunya untuk tujuan iklan komersial produk pakaian, seperti yang dilakukan oleh pelaku usaha di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis dan menyimpulkan tinjauan hukum Islam terhadap penggunaan karya berhak cipta pihak lain untuk kepentingan iklan komersial di Kabupaten Pekalongan; dan 2) memahami serta menganalisis tinjauan hukum positif terhadap penggunaan karya berhak cipta pihak lain untuk kepentingan iklan komersial di Kabupaten Pekalongan. Penelitian ini ialah jenis studi/penelitian lapangan ataupun yuridis sosiologis, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah para pelaku usaha, sedangkan objeknya ialah bentuk penggunaan karya cipta pihak lain untuk tujuan iklan komersial. Adapun teknik pengumpulan data, dengan menggunakan metode triangulasi meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Lalu teknik analisis data, dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, menurut hukum Islam, karya cipta yang masuk dalam hak cipta dipandang sebagai bagian dari harta (mal), sehingga atasnya patut mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana harta pada umumnya. Asalkan karya yang dimaksud tidak bertentangan dengan syarak, sehingga hal yang dilakukan pelaku usaha telah bertentangan dengan nilai-nilai agama. Jadi, dihukumi haram dan dipandang sebagai suatu tindakan pencurian/pengambilan hak milik pihak lain. Dan dalam hukum positif yang berdasar pada Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, telah melanggar terhadap ketentuan Pasal 5, 8, 9, 40, 54, dan 55, yang berakibat dapat dikenai sanksi sebagaimana Pasal 106 dan 112.
23SK2312065.00 | SK HES 23.065 MUC p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain