SKRIPSI HES
Implementasi Fatwa DSN-MUI No. 108/DSN/X/2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berdasarkan Prinsip Syariah pada Wisata Edukasi Kampung Tahu Desa Babalan Lor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan
Wisata syariah atau wisata halal adalah kegiatan wisata yang didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha dan pemerintah daerah yang memenuhi ketentuan syariah. Wisata edukasi adalah suatu program dimana pengunjung dalam kegiatan wisata melakukan perjalanan wisata pada kawasan wisata dengan tujuan mendapatkan pengalaman belajar secara langsung. Sebuah wisata yang dikelola oleh umat muslim hendaknya menggunakan prinsip atau aturan yang sesuai dengan agama Islam atau prinsip syariah.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif atau penelitian lapangan dengan mengumpulkan informasi secara langsung dari objek penelitian melalui wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini adalah pemandu, pengelola, pengunjung dan masyarakat setempat di wisata edukasi kampung tahu. Dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah: Bagaimana pelaksanaan wisata edukasi kampung tahu di Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan dan bagaimana Implementasi Fatwa DSN-MUI No.108 Tentang Penyelenggaraan Wisata Berbasis Syariah di wisata edukasi kampung tahu Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan wisata edukasi kampung tahu di Desa Babalanlor Kecamatan Bojong Kabupaten Pekalongan, wisata ini bukan merupakan wisata yang berlabelkan wisata syariah, namun dalam pelaksanaanya ada beberapa yang sudah memenuhi prinsip syariah, pemandu wisata ini dalam melakukan panduan saat ada kunjungan menggunakan pakaian yang sesuai syariat Islam dan memakai hijab bagi pemandu perempuan, terdapat mushola yang bisa digunakan untuk melakukan ibadah sholat di wisata ini, makanan yang disediakan di wisata ini pun adalah makanan halal dan pedoman penyelenggaraan pariwisata berdasarkan prinsip syariah yang terdapat pada fatwa DSN-MUI Nomor: 108/DSN-MUI/X/2016 belum sepenuhnya diterapkan pada wisata edukasi kampung tahu di Desa Babalanlor, namun lebih banyak prinsip syariah yang sudah diterapkan dari pada yang belum diterapkan pada wisata ini.
23SK2312064.00 | SK HES 23.064 SYA i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain