SKRIPSI HES
Ketidakberhasilan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Pengadilan Agama Kajen Tahun 2018-2022
Suatu metode penyelesaian perkara di Pengadilan dengan menggunakan pihak luar yang tidak memihak dan dianggap tepat untuk menawarkan sudut pandang terbaik kepada pihak yang berperkara ialah mediasi. Mediasi di Pengadilan adalah bentuk implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan dan menganalisis faktor-faktor penyebab mediasi dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama Kajen tidak berhasil dan memahami akibat hukum dalam hal mediasi tidak berhasil. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan peneliti ialah pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh yaitu primer dari hakim dan mediator perkara ekonomi syariah, lalu sekunder terdiri dari bahan hukum primer yang memuat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, serta bahan hukum sekunder yang memuat buku-buku terkait mediasi, buku-buku terkait hukum perdata, artikel-artikel hukum, jurnal-jurnal hukum dan data tertulis lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan dokumentasi. Analisis data melalui pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan menarik simpulan. Hasil penelitian ini adalah Pertama, terdapat 3 (tiga) faktor penyebab ketidakberhasilan mediasi di Pengadilan Agama Kajen yaitu (1) faktor penegak hukum; (2) faktor masyarakat; dan (3) faktor ketentuan hukumnya. Kedua, akibat hukum yang ditimbulkan dari mediasi tidak berhasil adalah apabila pihak penggugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara sekaligus dikenai kewajiban membayar biaya mediasi dan biaya perkara. Apabila pihak tergugat tidak beritikad baik dalam proses mediasi maka dikenai kewajiban membayar biaya mediasi. Sementara itu, akibat hukum dalam hal para pihak secara bersama bersama tidak beritikad baik maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Hakim Pemeriksa Perkara tanpa penghukuman biaya mediasi sekaligus dilanjutkan dengan acara persidangan selanjutnya sebagaimana diatur dalam pasal 22 dan 23 Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016.
23SK2312061.00 | SK HES 23.061 IMA k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain