SKRIPSI HES
Analisis Akad Muzaroah terhadap Praktik Bagi Hasil Kerjasama Pengelolaan Lahan Sawah dengan Sistem Paron (Studi Masyarakat Desa Dadirejo Tirto Pekalongan)
Kerjasama bagi hasil dengan sisitem paron yang dilakukan di Desa Dadirejo yang pada awalnya pembagian hasilnya 50% untuk pemilik lahan dan 50% untuk penggarap, namun dalam praktiknya penggarap meminta tambahan bagi hasil menjadi 60% untuk penggarap dan 40% untuk pemilik lahan. Akan tetapi pemilik lahan hanya menyetujui dengan pembagian 55% untuk penggarap dan 45% untuk pemilik lahan. Dari penjabaran masalah di atas maka penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan: : 1) terjadinya perubahan di presentase bagi hasil sawah berpengaruh terhadap hukum akad. 2) factor yang mempengaruhi perubahan dalam kesepakatan kerjasama sesuai dengan syariat. Jenis penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh dengan teknik obsevasi, wawancara kepada pemilik lahan, penggarap serta buruh tani. Dan sumber sekunder berupa literatur, jurnal, buku, karya ilmiah dan hasil penelitian yang relevan, yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data diaanalisis dengan teknik analisis data kualitatif model interaktif. Hasil analisis menyimpulkan bahwa: 1) terjadinya perubahan akad bagi hasil paron itu diawali dengan pembagian hasil untuk pemilik lahan 50% dan untuk penggarap 50%. Namun penggarap meminta tambahan bagi hasil menjadi 60% untuk penggarap 40% untuk pemilik lahan. Akan tetapi pemilik lahan hanya menyetujui dengan pembagian 45% untuk pemilik lahan dan 55% untuk penggarap. Hukum perjanjian ini diperbolehkan karena dari pihak yang dirugikan sudah menyetujui. 2) faktor yang mempengaruhi terjadinya perubahan akad yaitu ketidakjujuran penggarap yang memilik hutang ditoko pertanian, dari ketidakjujuran tersebut menimbulkan perubahan akad yang pada awalnya 50% menjadi 45% untuk pemilik lahan dan 55% untuk penggarap. Dan ketidakjujuran lainnya yaitu penggarap yang memanfaatkan lahan kosong pemilik lahan untuk ditanami sayuran tanpa seizin pemilik lahan dan hasilnya hanya diambil oleh penggarap. Faktor ini tidak sesuai dengan syariat karena tidak ada rasa tanggungjawab dari pihak penggarap dan salah satu pihak dirugikan.
23SK2312058.00 | SK HES 23.058 LAE a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain