SKRIPSI HES
Praktik Jual Beli Sampah Plastik dalam Karung di Depot AJ Desa Kertijayan Kabupaten Pekalongan dalam Analisis Hukum Islam
Skripsi ini mengkaji permasalahan tentang praktik jual beli sampah plastik dalam karung dalam analisis hukum Islam. praktik jual beli sampah plastik dalam karung yang dilakukan oleh depot AJ Desa Kertijayan terdapat ketidak jelasan terkait berat sampah yang ada di dalam karung sehingga menimbulkan pemotongan yang dilakukan oleh pembeli. Adapun pemotongan yang dilakukan hanya dilakukan dengan kira-kira tanpa adanya takaran yang pasti. Berdasarkan permasalah tersebut menjadikan skripsi ini memiliki dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana praktik jual beli sampah plastik dalam karung di depot AJ Desa Kertijayan. (2) Bagaimana praktik jual beli sampah plastik dalam karung yang dilakukan oleh depot AJ Desa Kertijayan menurut Hukum Islam. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli sampah plastik yang dilakukan di depot AJ Desa Kertijayan dan menganalisis praktik jual beli sampah plastik dalam karung yang dilakukan oleh depot AJ Desa Kertijayan menurut Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di depot AJ Desa Kertijayan Kabupaten Pekalongan. Adapun penelitian ini menggunakan dua sumber data yaitu data primer melalui wawancara dengan pihak-pihak yang bersangkutan dengan jual beli sampah plastik dalam karung yang dilakukan oleh depot AJ, serta observasi yang dilakukan di depot AJ Desa Kertijayan selain itu ada data sekunder meliputi buku-buku dan literatur lainnya. Sedangkan pendekatan yang dilakukan yaitu pendekatan kualitatif yang digunakan untuk meneliti objek penelitian. Metode analisi data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode reduksi data dimana peneliti mengabungkan dan menkaji praktik jual beli sampah plastik dalam karung yang dilakukan oleh depot AJ Desa Kertijayan kemudian dianalisis dengan teori-teori yang sudah dikumpulkan. Berdasarkan hasil penelitian yang sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa praktik jual beli sampah plastik dalam karung yang dilakukan oleh depot AJ Desa Kertijayan Kabupaten Pekalongan tidak menimbulkan kerugian semua pihak walaupun dalam praktik jual beli sampah plastik tersebut terdapat gharar pada objek jual beli dan pemotongan timbangan yang dilakukan. Akan tetapi gharar dalam praktik jual beli sampah plastik dalam karung merupakan gharar yang ringan dan sudah menjadi adat kebiasaan dalam jual beli sampah plastik sehingga dapat dijadikan keringanan dalam praktik jual beli yang dilakukan. Selain itu praktik jual beli sampah plastik dalam karung yang dilakukan oleh depot AJ sudah memenuhi rukun dan syarat jual beli menurut Hukum Islam sehingga partik jual beli sampah plastik dalam karung di depot AJ Desa Kertijayan Kabupaten Pekalongan sah berdasarkan Hukum Islam.
23SK2312054.00 | SK HES 23.054 MAU p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain