SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Persaingan Usaha di Marketplace Shopee Pada Hari-Hari Istimewa
Persaingan usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh dua usaha atau lebih yang terlibat dalam upaya saling mengungguli. Hal ini berkaitan dengan permasalahan praktik persaingan usaha yang ada di marketplace shopee pada saat hari-hari istimewa, dalam praktiknya banyak para seller yang menjual produknya di bawah harga pasaran. Di kalangan para pesaing ini banyak yang melakukan perlombaan dalam bisnisnya, seperti mereka yang memakai taktik dengan melakukan perang harga, perang iklan dan menaikkan pelayanan kepada calon pelanggan. Dengan adanya hal tersebut terkadang pelaku usaha ini melakukan tindakannya tidak jujur atau terjadi perjanjian tertutup/diam-diam. Dalam hal ini, maka bisa dapat menyebabkan persaingan usaha itu menjadi tidak sehat antar pelaku usaha atau seller lainnya. Sedangkan di dalam Hukum Islam, penetapan dibawah harga pasaran itu tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, penting untuk menjawab bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik persaingan usaha yang terjadi di marketplace shopee pada saat hari-hari istimewa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik persaingan yang terjadi di marketplace shopee pada saat hari-hari istimewa yang di tinjauan dari hukum Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Sumber data dalam penelitian ini ada dua yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Kemudian teknik analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis model Miles and Huberman model ini dilakukan dengan cara menganalisis data kualitatif secara interaktif dan berlanjut secara terus menerus sampai tuntas. Hasil penelitian ini menunjukann bahwa praktik persaingan usaha di marketplace shopee pada saat hari-hari istimewa adalah hukumnya sah selama prinsip jual beli yang dilakukan seller tidak bertentangan dengan Hukum Islam, hal ini telah ditetapkan dalam teori-teori persaingan usaha menurut Hukum Islam, yang meliputi Suq Al-Munafasah Al-Ihtikariyyah, Suq Ihtikar Al-Qillah, Ittihad, I’timan, At-Tas’ir, Mu’amarah Al-Munaqishat, Syirkah Qabidhah. Kemudian di dalam Islam telah dijelaskan bahwa melakukan bisnis itu tidak hanya akan mendatangkan keuntungan berupa materi saja, namun juga akan mendatangkan berkah atas rezeki yang diperoleh, semata-mata dari Allah swt. harus bersikap jujur kepada pembeli mengenai barang yang dijual, memberikan kualitas barang yang baik dan tidak menyembunyikan cacat pada barang yang dapat merugikan pembeli.
23SK2312048.00 | SK HES 23.048 NAI t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain