SKRIPSI HES
Akad Ijarah Pada Produksi Batik Antara Buruh Nyerep Dengan Pengusaha Batik Muslim di Kota Pekalongan
Salah satu bentuk kerjasama yang terdapat dalam konsep muamalah adalah ijarah. Dalam ijarah akan memunculkan keseimbangan terhadap setiap pihak antara musta’jir dan mu’jir terikat perjanjian selama waktu tertentu sesuai kesepakatan, selama waktu itu juga kedua belah pihak menjalankan kewajiban dan menerima hak masing-masing. Di Kota Pekalongan terdapat buruh cadangan “nyerep” yang menawarkan keahlian batik untuk menggantikan buruh tetap yang tidak hadir di hari itu. Para buruh ‘nyerep’ ini memiliki akad ijarah yang sama seperti buruh tetap, namun kejelasan mengenai hak dan kewajibannya tidak sama seperti buruh tetap lainnya, dimana buruh tetap memiliki hak berupa upah, jaminan kesehatan dan jaminan keselamatan kerja. Dari permasalahan tersebut, penelitian ini ingin mengkaji akad ijarah antara buruh nyerep dengan pengusaha batik muslim di Kota Pekalongan dan mengetahui akibat hukum terhadap akad antara buruh nyerep dan pengusaha batik muslim di Kota Pekalongan Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu mendatangi objek dan melihat langsung implementasi akad ijarah terhadap buruh nyerep dan pengusaha batik muslim di Kota Pekalongan. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif. Sumber data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara terhadap buruh nyerep dan pengusaha yang ada di Kota Pekalongan. Sumber data sekunder penelitian ini adalah bahan hukum sekunder seperti buku-buku, jurnal hukum atau karya ilmiah dan sumber lain yang berkaitan dengan kajian. Metode pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat syarat ijarah yang tidak terpenuhi dalam akad ijarah antara pengusaha batik muslim dan buruh nyerep di Kota Pekalongan, yaitu terkait kejelasan imbalan sewa atau upah. Dalam pelaksanaan akad ijarah antara pengusaha batik muslim di Kota Pekalongan dan buruh nyerep menimbulkan akibat hukum, diantaranya hak tunjangan makan, hak atas perlindungan buruh yang sakit dan hak jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.
23SK2312046.00 | SK HES 23.046 AYU a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain