SKRIPSI HES
Jual beli dengan pesanan pada bengkel las di Kalibaros Pekalongan perspektif KUHPerdata dan Hukum Ekonomi Syariah
Muamalah mempunyai bagian yang lebih besar dalam kehidupan hampir semua kegiatan yang dilakukan manusia berkaitan dengan muamalah seperti jual beli. Kalibaros Pekalongan merupakan salah satu kelurahan dari Pekalongan Timur yang letaknya berada di jalur pantura dimana terdapat masyarakatnya yang membuka usaha di bidang pengelasan, usaha pengelesan merupakan bisnis jual beli pesanan. Adapun produk yang di jual salah satunya yaitu kanopi, bengkel las di Kalibaros Pekalongan menjalankan praktik jual beli pesanan dengan mekanisme pemesan datang kepada produsen untuk bernegosiasi mengenai spesifikasi barang, harga, dan kemudian produsen mulai memproduksi. Namun dalam melakukan perjanjian terdapat komplain terkait ketidaksesuaian barang pesanan dan masalah utamanya pembatalan sepihak atas akad yang sudah disepakati bersama. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan subjek penelitian adalah pemilik bengkel las dan pemesan di Kalibaros. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara, dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah analisis data induktif dengan langkah menganalisis data melalui reduksi data, penyajian data, menarik simpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini bahwasannya perjanjian jual beli dengan pesanan pada bengkel las di Kalibaros dengan pemesan datang langsung ke lokasi usaha bengkel las dengan menyebutkan spesifikasi barang, untuk pembayaran DP di awal ada dan dilunasi diakhir atau dengan cicilan sesuai kesepakatan. Ada dua kategori dalam jual beli pesanan pertama, telah sesuai dengan KUHPerdata ditunjukkan tidak adanya wanprestasi dari kedua belah pihak baik pemilik bengkel maupun pemesan, dan kedua tidak sesuai dengan pasal 1266 KUHPerdata karena terdapat wanprestasi berupa terlambat mengerjakan pesanan tidak sesuai yang dijanjikan, dan pembatalan sepihak yang dilakukan pemesan disertai dengan tidak melunasi pembayaran. Adapun jual beli pesanan perspektif Hukum Ekonomi Syariah telah sesuai ditunjukkan dari mustashni’ menyampaikan spesifikasi barang pesanan kepada shani’, mendapatkan perbaikan apabila barang tidak sesuai, dan pembayaran dengan DP pelunasan diakhir. Namun masih ada yang belum sesuai dengan ketentuan Hukum Ekonomi Syariah karena belum terpenuhinya syarat Istishna’, dapat dilihat dari shani’ yang terlambat menyelesaikan barang pesanan, mustashni’ yang tidak memenuhi kewajibannya dengan tidak melunasi pembayaran dan memilih membatalkan saat barang selesai produksi maupun saat barang dalam proses produksi dan meminta kembali uang muka sehingga merugikan pihak shani’.
23SK2312042.00 | SK HES 23.042 NUR j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain