SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Pembayaran Upah Jasa Kerajinan Usaha Sapu (Studi Kasus di Dusun Gembong Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan).
Upah mengupah merupakan bentuk tolong menolong antar sesama manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, upah adalah harga dari tenaga yang dibayar atas jasanya dalam produksi. Dalam Islam, pemberian upah bagi pekerja disebut juga ujrah. Sistem pengupahan dapat dikatakan sah atau tidaknya tergantung dari terpenuhinya rukun-rukun dan syarat upah-mengupah (ijarah). Sebagaimana yang terjadi dalam Praktik Sistem Pembayaran Upah Jasa Kerajinan Usaha Sapu di Dusun Gembong Kedungwuni Barat. Dalam kerja sama antara pemilik produksi usaha dan pengrajin usaha terdapat bentuk pembayaran upahnya yaitu dalam akadnya pemilik produksi menggunakan besaran persentase sedangkan dalam praktiknya menggunakan upah yang diterima para pengrajin sapu yaitu upah per hari.Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan praktik pembayaran upah jasa kerajinan usaha sapu di Dusun Gembong Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dan untuk menganalisa tinjauan hukum Islam tentang praktik pembayaran upah jasa kerajinan usaha sapu di Dusun Gembong Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni. Adapun kegunaan dalam penelitian ini ada dua yaitu kegunaan teoritis dan kegunaan praktis. Penelitian ini merupakan field research (penelitian lapangan), subyek penelitian yaitu pemilik produksi usaha dan pengrajin usaha, obyek penelitian yaitu praktik sistem pembayaran upah jasa kerajinan usaha sapu di Dusun Gembong Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni dalam Tinjauan Hukum Islam.Sumber data terdiri dari sumber data primer berupa data tentang praktik sistem pembayaran upah jasa kerajinan usaha sapu yang diperoleh dari pemilik produksi usaha dan pengrajin usaha berupa wawancara, sumber data sekunder berupa data profil Dusun Gembong Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yang berhubungan dengan materi pokok yang dikaji. Teknik pengumpulan data terdiri dari observasi, wawancara dengan pemilik produksi usaha dan pengrajin usaha serta dokumentasi. Analisis datanya menggunakan metode analisa kualitatif yang bersifat deskriptif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik sistem pembayaran upah jasa kerajinan usaha sapu di Dusun Gembong Kedungwuni Barat Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan dalam praktiknya upah yang diterima para pengrajin sapu yaitu upah per hari. Sedangkan menurut tinjauan hukum Islam praktik sistem pembayaran upah jasa kerajinan usaha sapu di Dusun Gembong Kedungwuni adalah sah dan masih sesuai dengan hukum Islam. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak saling ridho dan sudah menjadi tradisi yang turun temurun.
23SK2312040.00 | SK HES 23.040 NUR t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain