SKRIPSI HES
Tinjauan Hukum Islam terhadap Pertanggungjawaban atas Kerusakan dan Kehilangan Barang Pada Jasa Laundry (Study Kasus di Jasa Laundry Pekalongan)
Jasa laundry adalah proses pencucian pakaian yang semula kotor dan saat diterima kembali oleh konsumen sudah bersih dan siap digunakan. Usaha laundry yang dilakukan oleh pengusaha selayaknya memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen agar tidak menimbulkan kekecewaan terhadap konsumen. Usaha laundry yang peneliti lakukan memakai akad ijarah, akad ijarah sendiri yaitu akad untuk imbalan manfaat, maka dalam praktiknya harus diselesaikan sesuai aturan yang ada dan memberikan keuntungan bagi konsumen. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimana perlindungan konsumen pada praktik jsa laundry atas kerusakan dan kehilangan barang pada jsa laundry di Pekalongan. (2) bagaimana tinjauan hukum islam terhadap pertanggungjawaban atas kerusakan dan kehilangan barang pada jasa laundry di Pekalongan. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan (field research), pendekatan yang digunakan deskriftif kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer maupun sekunder yang dikumpulkan dengan teknik baik wawancara, observasi, maupun studi dokumentasi yang bertujuan untuk menganalisis praktik pertanggungjawaban atas kerusakan dan kehilangan barang pada jasa laundry dalam tinjauan perlindungan konsumen dan hukum islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa. praktik pertanggungjawaban atas kerusakan dan kehilagan barang milik konsumen pada jasa laundry di Pekalongan ditinjau dari undang-undang perlindungan konsumen yaitu pihak laundry belum menjalankan sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 karena pelaku usaha memberikan ganti rugi yang nilainya tidak setara dengan kerugian yang dialami konsumen hal ini tidak sesuai dengan pasal 4 mengenai hak konsumen dan bentuk ganti rugi yang diberikan pelaku usaha laundry kepada konsumen dengan pergantian ada yang diganti 10 kali harga cucian, ada juga diganti dengan cucian gratis maksimal 2kg. Dalam hal ini konsumen merasa dirugikan akibat kelalaian dari pihak laundry, selain itu pertanggungjawaban yang ditinjau dari hukum islam atas kerusakan dan kehilangan barang pada jasa laundry di Pekalongan menurut hukumnya pada akad ijārah adalah akad sewa antara mu’jir dengan musta’jir atau antara musta’jir dengan ajir untuk mempertukarkan manfa’ah baik manfaat barang maupun jasa maka dalam pelayanan jasa laundry menurut hukum islam adalah belum sesuai dengan ketentuan syariat islam yaitu transaksi harus dilandaskan dengan niat yang baik agar tidak menimbulkan kesalahan atau kecurangan yang mengakibatkan kekecewaan yang dialami konsumen. Karena dalam ijārah ‘ala al amaāl juga dijelaskan bahwa pelayanan jasa yang diberikan oleh pekerja (mu’jir) yang mengakibatkan kerugian terhadap pengguna jasa (musta’jir) maka pekerja harus bertanggung jawab atas kesalahannya.
23SK2312034.00 | SK HES 23.034 EVI t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain