SKRIPSI HES
Tradisi Kepotang Dalam Acara Hajatan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal.)
Tradisi kepotang di Desa Balapulang wetan adalah tradisi yang pada acara hajatan saja dengan sumbang menyumbang, dan sumbangan kepotang ini wajib dikembalikan. pelaksanaan tradisi kepotang ini tidak ada ijab dan qabulnya. yang menarik dari sini sedekah tersebut harus dikembalikan lagi dengan barang yang sama dan takaran yang sama Berdasarkan permasalah tersebut maka penulis ingin melakukan penelitian untuk mengetahui bagaimana dalam pandangan Hukum Islam tentang Tradisi Kepotang tersebut. Maka penulis mengangkat judul “Tradisi Kepotang dalam Acara Hajatan Menurut Hukum Islam(Studi Kasus di Desa Balapulang Wetan, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal). Denga tujuan Untuk mengekplorasi alasan dan untuk meneliti dan menganalisis tentang tradisi kepotang. Kegunaan dalam penelitian ini yaitu manfaat secara praktis dan secara teoritis. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kulaitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data ini dengan cara observasi non partisipasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dilihat dari hukum bisa dikatakan hutang piutang karena sighatnya tidak jelas. Dengan arti memberi tidak menggunakan sighat hutang, melainkan menggunakan dengan nyumbang kepotang yang mempunyai arti memberi, akan tetapi mengandung makna menitipi atau menghutangi. Tradisi kepotang bisa dikatakan sedekah apabila yang seseorang yang memberi kepada orang yang tidak mampu dan bisa dikatakan hibah apabila Apabila seseorang memberikan kepotang kepada saudara sendiri atas ucapan selamat dalam acara hajatan.
23SK2312032.00 | SK HES 23.032 NUR t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain