SKRIPSI HES
Analisis Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah Di KSPPS BMT Al-Huda Cabang Kalibening Banjarnegara Dalam Perspektif Fatwa DSN MUI No. 48/DSN-MUI/I/II/2005
Pembiayaan murabahah merupakan pembiayaan yang diminati oleh para anggota , di mana terdapat anggota yang ingin memiliki suatu barang, akan tetapi tidak memiliki dana yang cukup, sehingga para anggota mengajukan pembiayaan tersebut kepada pihak BMT, Setelah pembiayaan tersebut disetujui oleh pihak BMT maka anggota wajib melakukan prestasinya untuk membayarkan hutang tersebut dengan cara angsuran atau cicilan sesuai dengan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dari pembiayaan tersebut masih banyak anggota yang mengalami pembiayaaan bermasalah, sehingga BMT melakukan restukturisasi pembiayaaan dengan cara penjadwalan kembali (rescheduling) sebagai kebijakan dalam upaya penyelamatan pembiayaan. Tujuan penelitian ini adalah Mengetahui apakah penjadwalan kembali diterapkan di semua pembiayaan murabahah pada anggota pembiayaan murubahah di KSPPS BMT Al-Huda Cabang Kalibening Banjarnegara dan Mengetahui bagaimana penjadwalan kembali tagihan murabahah di KSPPS BMT Al-Huda Cabang Kalibening Banjarnegara dalam perspektif Fatwa Dewan Syariah Nasional No.48 /DSN-MUI/I/II/2005. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Dengan mengunakan pendekatan kualitatif atau penelitian lapangan di mana penulis akan menganalisis kesesuain proses implementasi penjadwalan kembali ( rescheduling) pembiayaan murubahah yang dilakukan di KSPPS BMT Al-Huda Cabang Kalibening Banjarnegara sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.48 /DSN-MUI/I/II/2005 Tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah. Hasil analisis menyimpulkan bahwa: pelaksanaan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah tidak diterapkan kepada semua anggota yang mengalami pembiaayan bermasalah dan penjadwalan kembali (rescheduling) tagihan murabahah di KSPPS BMT Al-Huda Cabang Kalibening Banjarnegara sudah sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.48 /DSN-MUI/I/II/2005.
23SK2312030.00 | SK HES 23.030 SHI a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain