SKRIPSI HES
Akad Ijarah Dalam Sistem Maklar Borongan Kerja di Kecamatan Bandar Kabupaten Batang
Sistem maklar sudah dikenal oleh masyarakat Bandar Batang sebagai suatu sistem kerja sama sewa atas jasa seseorang untuk mencarikan sesuatu atau mendapatkan sesuatu oleh satu pihak maupun lebih berdasarkan kesepekatan perjanjian diawal. Salah satunya perusahaan CV. Surya Bendara Teknikindo yang bekerjasama dengan maklar / penyalur tenaga kerja, maklar tersebut bertugas menyuplai buruh harian lepas di perusahaan tersebut dan mengatur draft gaji yang nantinya untuk diserahkan kepada perusahaan, dan setelah sepakat mengenai draft gaji antara maklar / penyalur tenaga kerja dan perusahaan, gaji tersebut nantinya akan dibagikan kepada karyawan harian lepas, diketahui bahwa jumlah upah yang diberikan oleh CV. Surya Bendara Teknikindo tidak sepenuhnya diberikan kepada pekerja namun demikian sudah dipotong oleh maklar / penyalur tenaga kerja sebesar Rp.15.000-Rp.20.000 tanpa sepengetahuan buruh harian lepas. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Menganalisis akad ijarah dalam sistem maklar borongan kerja di Bandar Kabupaten Batang 2. Menganalisis akad ijarah dalam sistem maklar borongan kerja dalam perspektif hukum ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, teknik pengumpulan data melalui observasi wawancara dan dokumentasi . Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data induktif dengan langkah menganalisis data melalui reduksi data, penyajian data menarik simpulan dan verifikasi. Hasil penelitian ini adalah 1. Dalam akad ijarah dalam sistem maklar borongan kwerja yang terjadi di Bandar Kabupaten Batang, dalam potongan upah tersebut sebenarnya itu hak maklar / penyalur tenaga kerja yang disalah artikan oleh buruh, karena pada dasarnya dalam kerja sama harus saling menguntungkan satu sama lain. 2. Dilihat dari hukum ekonomi syariah mengenai akad ijarah dalam sistem maklar borongan kerja di Bandar Kabupaten Batang, sudah sesuai dengan hukum islam yang berlaku dikarenakan dalam potongan upah tersebut tidak mengurangi nominal gaji diawal yang sebelumnya sudah disepakati bersama antara maklar / penyalur tenaga kerja dengan buruh.
23SK2312027.00 | SK HES 23.027 ARI a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain