SKRIPSI HES
Praktik Sewa Mobil di Najib Rental Mobil Desa Proto Kabupaten Pekaongan Dalam Perspektif Akad Ijarah
Pemenuhan akan sarana transportasi saat ini merupakan kebutuhan pokok setiap manusia. Penggunaan sarana transportasi umum merupakan cara yang paling mudah dan cepat untuk mengatasi masalah tidak adanya sarana transportasi pribadi, tetapi terikat oleh waktu yang terbatas. Dalam rangka menghindari itu semua, saat ini banyak berdiri usaha sewa menyewa mobil atau rental mobil. Akan tetapi dalam praktek rental mobil di najib rental mobil ini tidak selalu berjalan dengan lancar. Ada beberapa hambatan dan resiko yang ditanggung oleh rental mobil maupun penyewa. Pihak rental tidak cek kondisi mobil sebelum disewakan, dalam hal ini terjadi akad yang tidak jelas ketika akan menyewa, dalam akadnya tidak memuat unsur resiko atas kerugian barang yang disewa, salah satu kasusnya ialah adanya cacat dalam perjanjian yaitu penyewa wajib mengganti kerusakan mobil yang disewa yaitu adanya lecet/blaret yang ada di body mobil, sedangkan sebelum menyewa pihak rental tidak memeriksa keadaan mobil yang akan disewa apakah mobil dalam keadaan baik dan layak pakai atau bahkan tidak layak untuk dipakai. Disini tidak sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 112/DSN-MUI/IX/2017 terkait dengan sighat akad ijarah, Fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/2000 tentang pembiayaan ijarah dan bertentangan dengan Pasal 21 KHES tentang asas akad. Penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan kualitatif, yaitu mencari dan memberikan gambaran yang jelas mengenai praktik sewa-menyewa mobil di Najib Rental Mobil Kedungwuni. Dengan menggunakan metode kualitatif ini yang berupa peraturan, literatur mengenai tanggung jawab hukum dalam sewa menyewa mobil di Najib rental mobil yang dikaitkan dengan apa yang ada dilapangan di analisis secara kualitatif dan dicarikan pemecahannya sehingga nantinya dapat diketahui kedudukan hukumnya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Praktik sewa menyewa di Najib Rental Mobil tidak memuat klausul tentang penanggungan resiko dikarenakan pihak rental mengira bahwa penyewa sudah paham tentang peraturan-peraturan maupun hak dan kewajiban penyewa yang ada di tempat rental tersebut. Praktik sewa menyewa mobil di najib rental mobil ini telah sesuai dengan rukun dan syarat ijarah, akan tetapi tidak menyebutkan secara jelas peraturan atau hak dan kewajiban yang ada di rental tersebut. Hal ini disebabkan kebiasaan yang berlaku di najib rental mobil ini dapat diberlakukan dengan bersandar pada ‘urf. Selain itu praktik sewa menyewa yang ada di najib rental mobil ini telah sesuai dengan syarat diperbolehkannya suatu ‘urf dijadikan sebuah hukum.
23SK2312025.00 | SK HES 23.025 DAR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain