SKRIPSI HTN
Inkonsistensi Norma Penentuan Masa Jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Perbedaan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi disetiap perubahan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi mulai dari menjabat selama 3 tahun menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, lalu menjadi 2 tahun 6 bulan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, serta masa jabatan selama 5 tahun menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020. Perubahan masa jabatan yang terbilang singkat jarak waktunya memungkinkan adanya intervensi atau pengaruh di dalam institusi Mahkamah Konstitusi. Apalagi untuk lembaga peradilan memerlukan waktu yang lebih lama dalam menjalankan masa jabatannya agar kinerjanya lebih optimal. Perubahan masa jabatan dalam setiap perubahan Undang-Undang juga memunculkan kebingungan khususnya bagi masyarakat dalam memahami sebuah Undang-Undang. Sehingga hal itu tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya sebuah aturan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menelusuri dan menjelaskan akibat hukum inkonsistensi norma penentuan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini diharapkan bisa menambah wawasan ilmu pengetahuan serta dapat memberikan pedoman bagi pembentuk undang-undang tentang inkonsistensi norma penentuan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan yang meliputi pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, serta pendekatan historis. Dalam melakukan penelitian perundang-undangan yakni menggunakan dengan cara telaah pada peraturan perundang-undangan serta juga melakukan regulasi terkait isu hukum yang sedang diteliti. Inkonsistensi norma bisa terjadi karena adanya perubahan undang-undang, adapun motif perubahan undnag-undang yang menjadi sebab inkonsistensi norma huku antara lain : Asas sosiologis, asas yuridis, asas politis, dan asas filosofis . Selain inkonsistensi mengenai perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, terjadi dualisme makna norma hukum yakni mengenai akhir dari masa jabatan di Mahkamah Konstitusi. Apabila merangkap selain menjadi hakim, juga menjabat sebagai Ketua dan Wakil Ketua, dikarenakan tidak disebutkan secara rinci mengenai maksud dari norma hukum itu. Kata Kunci : inkonsistensi; norma hukum; masa jabatan; Ketua dan Wakil Ketua Mahkmamah Konstitusi.
23SK2313013.00 | SK HTN 23.013 NOO i | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain