SKRIPSI HTN
Penegakan Hukum Dalam Kampanye Politik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan Tahun 2020
Pelaksanaan Pilkada Pekalongan Tahun 2020 dilaksanakan pada saat covid 19 yang mana semua aktivitas kampanye dilaksanakan melalui media massa elektronik. Yang sebelumnya dilakukan secara langsung, tetapi pada pelaksanaan kampanye Pilkada Pekalongan Tahun 2020 dilakukan dengan melalui media massa elektronik atau melalui media sosial. Pada kasus kampanye di luar jadwal yang terjadi pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020 dalam peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2020 sudah jelas mengatur tentang metode, teknis dan jadwal pelaksanaan kampanye. Namun dalam praktik di lapangan masih menuai problem. Yang mana jadwal pelaksanaan kampanye di media massa elektronik, media sosial, media cetak dilakukan mulai tanggal 22 November 2020 sampai 5 Desember 2020 dalam pelaksanaanya masih banyak yang melanggar ketentuan tersebut. Kasus kampanye di luar jadwal dilakukan oleh pendukung pasangan calon nomor urut 1 (satu) dan nomor urut 2 (dua). Dalam kasus ini sudah naik pengadilan dan sudah ada putusannya. Adapun rumusan masalah (1) Bagaimana penegakan hukum kampanye politik berbasis media massa elektronik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020? (2) Bagaimana akibat hukum pelanggaran kampanye politik berbasis media massa elektronik pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan tahun 2020? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Dengan metode pendekatan top-down, sumber data primer diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara dengan KPU, Diskominfo, Bawaslu, Gakkumdu, dan Warga Kota Pekalongan. Data sekunder diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis dengan teknik analisis deduktif. Temuan penelitian ini dilihat dari 3 (tiga) substansi berdasarkan substansi hukum adalah sudah jelas, yakni tertuang dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang pedoman dan teknis pelaksanaan kampanye, dan mengatur tentang jadwal kampanye. Dari sisi struktur hukum adanya KPU, Diskominfo, Bawaslu, Gakkumdu, yang sudah melakukan tugasnya dengan baik dan profesional. Dari sisi budaya hukum yang belum optimal, banyak masyarakat belum tahu tentang pedoman dan teknis pelaksanaan kampanye di media elektronik atau media sosial. Akibat hukum pelanggaran kampanye berbasis media massa elektronik pada pilkada Kota Pekalongan tahun 2020 dengan adanya kasus yang dilakukan oleh pendukung kedua paslon nomor urut 1 dan nomor urut 2, yang mana ada yang terbebas dari hukuman dan dijatuhi pidana. Akibat hukum dengan adanya kasus ini, dari segi sosiologisnya yaitu nama baik paslon tersebut tercemar, dikarnakan paslon tersebut melanggar ketentuan yang sudah dikeluarkan.
23SK2313012.00 | SK HTN 23.012 FAR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain