SKRIPSI HTN
Perlindungan Hukum Terhadap Hak Warga Negara atas Lingkungan Yang Baik dan Sehat Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
Perlindungan hukum terhadap hak konstitusional atas lingkungan hidup sebagaimana pada Pasal 26 UUPPLH dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bertentangan dengan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Implikasi utama dalam perubahan tersebut adalah tidak adanya jaminan terhadap masyarakat dalam mengajukan keberatan atas keputusan analisis mengenai dampak lingkungan, transparansi dan akuntabilitas dalam proses amdal juga tidak didukung dan partisipasi masyarakat dalam proses amdal menjadi dibatasi. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan mengingat perlindungan terhadap lingkungan hidup dan jaminan terhadap lingkungan yang baik dan sehat merupakan salah satu bentuk dari hak konstitusional, maka dalam pelaksanaannya harus dijamin oleh negara dan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan. Penelitian ini dilakukan untuk menelusuri penyebab pertentangan norma hak atas lingkungan yang baik dan sehat dalam UU Cipta Kerja dengan konstitusi dan menganalisis implikasi konflik norma hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan historis. Adapun pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara inventarisasi sumber bahan hukum untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang relevan dan sesuai dengan penelitian ini. Bahan hukum yang telah diinventarisasi, selanjutnya disistematisasikan dan dikategorisasikan atau diklasifikasi untuk dapat dianalisis lebih mendalam dengan menggali asas, nilai dan norma yang dimuat di dalamnya. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum preskriptif, dimana penelitian dilakukan untuk viii memberikan pandangan terhadap persoalan dengan menunjukkan fakta yang ada. Analisis bahan hukum juga dilakukan secara preskriptif melalui logika dan penalaran hukum deduktif untuk mencari kebenaran umumnya dan menjawab problematika yang menjadi objek dalam kajian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertentangan norma dalam Undang-Undang Cipta Kerja dengan konstitusi Indonesia terkait dengan hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat disebabkan oleh adanya perubahan pada Pasal 26 UUPPLH dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan tersebut dilakukan dengan tujuan memberikan kemudahan berusaha dan untuk kepentingan investasi di Indonesia, sehingga perlu adanya penyederhanaan birokrasi dan regulasi yang dapat mendukung tujuan tersebut. Implikasi konflik norma sebagaimana dalam Undang-Undang Cipta Kerja menyebabkan perlindungan hukum terhadap hak warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamanin dalam konstitusi Indonesia tidak dapat terjamin dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum dan kekosongan norma. Hal ini dinilai karena UU Cipta Kerja tidak memperhatikan hak-hak warga negaranya, khusunya terkait lingkungan yang baik dan sehat karena banyaknya muatan dalam undang-undang tersebut menjadikan pembahasannya terlalu rumit dan tidak dapat dilakukan analisis secara mendalam.
23SK2313008.00 | SK HTN 23.008 MUC p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain