SKRIPSI HTN
Efektivitas Penegakan Norma tentang Penertiban Tuna Sosial di Kabupaten Pemalang dalam Perspektif Siyasah Tasyri'iyyah
Banyaknya tuna sosial di Kabupaten Pemalang membuat Pemerintah Daerah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Namun, sejak disahkannya Perda tersebut tidak membuat turunnya jumlah tuna sosial di Kabupaten Pemalang. Disinilah perlu dipertanyakan bagaimana efektivitas penegakan norma tentang penertiban tuna sosial di Kabupaten Pemalang sehingga peraturan tersebut belum bisa terealisasi, dan jika dipandang dalam siyasah, bagaimana penegakan norma tentang penertiban tuna sosial di Kabupaten Pemalang dalam perspektif Siyasah Tasyri’iyah. Jenis penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan top down. Data berupa data primer yang diperoleh dengan teknik obsevasi lapangan dan wawacara kepada Satpol PP Kabupaten Pemalang, Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang, dan tuna sosial di Kabupaten Pemalang. Data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang diperoleh dengan teknik dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah interaktif model dari Miles dan Huberman dengan proses: pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa: Penegakan norma tentang penertiban tuna sosial di Kabupaten Pemalang telah dilaksanakan tetapi belum berjalan secara efektif karena dua dari tiga unsur sistem hukum belum terpenuhi, yaitu: substansi hukum yang sudah terpenuhi, struktur hukum yang dalam melakukan penegakan hukum belum optimal, serta budaya hukum masyarakat Kabupaten Pemalang yang masih rendah. Penegakan norma tentang penertiban tuna sosial di Kabupaten Pemalang juga tidak sesuai dengan siyasah tasyri’iyyah. Hal itu dikarenakan tidak taatnya masyarakat Kabupaten Pemalang terhadap aturan yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Dalam konsep siyasah tasyri’iyyah yaitu masyarakat harus taat kepada aturan yang telah dibuat oleh para ulil amri atau pemimpin, karena pemimpin menyusun aturan dengan tujuan kemaslahatan masyarakat.
23SK2313006.00 | SK HTN 23.006 VIT e | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain