SKRIPSI HTN
Efektivitas Hukum Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Kemiskinan
Angka kemiskin di Kota Pekalongan mengalami kenaikan tahun 2019 garis kemiskinan perkapita 425.026, tahun 2020 garis kemiskinan perkapita 460.789, tahun 2021 garis kemiskinan perkapita 480.415. Angka kemiskinan selama kurun waktu 3 tahun mengalami kenaikan yakni tahun 2019 mencapai 20,21 jiwa penduduk miskin dengan presentase 6,6 persen, tahun 2020 mencapai 22,16 jiwa penduduk miskin dengan presentase 7,19 persen, tahun 2021 mencapai 23,49 jiwa penduduk miskin dengan presentase 7,59 persen. Dengan adanya Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan ini diharapkan agar menurunnya jumlah kemiskinan dan masyarakat Kota Pekalongan lebih sejahtera. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan Efektivitas Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan belum sesuai, mengetahui dan menjelaskan implikasi pelaksaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 14 tahun 2016. Jenis penelitian yuridis empiris ini menggunakan pendekatan top down yang mengkaji ketentuan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan yang berlaku serta apa yang terjadi di dalam kenyataanya. Sumber data berupa data primer diperoleh dengan teknik observasi dan wawancara kepada pihak Pemerintah (Dinsos) dan Masyarakat. Sumber data skunder berupa Bahan hukum primer berupa UUD 1945, Undang-undang, Perda nomor 14 tahun 2016, Bahan hukum sekunder berupa Buku, Jurnal, Skripsi, dan Bahan hukum tersier berupa kamus hukum, media masa, ensiklopedia, diperoleh dengan teknik dokumentasi, data dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 14 tahun 2016 tentang penanggulangan kemiskinan adalah Efektif, karena dengan adanya Perda tersebutbisa meminimalisir serta dapat menekan angka kemiskinan masyarakat Kota Pekalongan., Implikasi dari pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Pekalongan nomor 14 tahun 2106 tentang penanggulangan kemiskinan bahwa dengan adanya PKH sebagai program pelaksanaan Perda tersebut angka kemiskinan menjadi menurun serta terangkatnya masyarakat miskin menjadi lebih sejahtera baik bidang kesehatan, pendidikan, maupun ekonomi.
23SK2313005.00 | SK HTN 23.005 MUH e | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain