SKRIPSI BPI
Peran Penyuluh Agama Islam KUA Dalam Mencegah Kasus Pernikahan Siri di Kecamatan Kramat Kabupaen Tegal
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus pernikahan siri yang masih banyak terjadi di Kecamatan Kramat dengan beberapa faktor penyebab dan dampak yang ditimbulkan, hal ini menjadi tanggung jawab KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama lewat peran penyuluh agama Islam dalam mencegah kasus pernikahan siri yang terjadi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kasus pernikahan siri di Kecamatan Kramat dan untuk mengetahui peran penyuluh agama Islam dalam mencegah kasus pernikahan siri di Kecamatan Kramat.
Pendekatan pada penelitian ini menggunakan deskriptif kualitataif. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian ini yaitu: Angka kasus pernikahan siri di Kecamatan Kramat pada tahun 2021 diperkirakan kurang lebih 6% dibandingkan dari keseluruhan pernikahan resmi yang terdata sejumlah 924 pasangan. Angka ini didapatkan atas dasar sosialisasi dari KUA Kecamatan Kramat yang diwakili oleh Penyuluh Agama Islam ke berbagai desa mengenai pernikahan siri sehingga mengetahui ada tidaknya pasangan pernikahan siri di desa tersebut dan pengakuan para pasangan pernikahan siri yang akhirnya memilih melakukan pernikahan resmi di KUA serta laporan dari Pembantu Pegawai Pencatatan Nikah (P3N) yang tersebar di seluruh desa, banyak faktor penyebab yang menjadikan pasangan suami istri di Kecamatan Kramat memilih menikah secara siri, diantaranya karena faktor psikis dan biologis, dampak yang ditimbulkan dari pernikahan siri juga banyak terutama untuk istri dan anak.
Penyuluh Agama Islam merasa resah dengan banyaknya kasus pernikahan siri di Kecamatan Kramat dan melakukan beberapa peran sesuai dengan fungsi yang dikeluarkan oleh Kemenag, seperti peran sebagai informan dan edukator, dimana Penyuluh Agama melakukan berbagai penyuluhan/sosialisasi di beberapa tempat umum yang tersebar di desa-desa menggunakan materi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan, selain itu juga ada peran sebagai konsultator dan advokat, Penyuluh Agama Islam memposisikan diri sebagai ruang untuk masyarakat yang mempunyai problematika seputar pernikahan dan ingin keluar dari problematika tersebut dengan berkonsultasi kepada Penyuluh Agama Islam serta menjadi advokat atau pembela ketika masyarakat binaanya mendapatkan ketidakadilan yang terjadi di kehidupannya terlebih dalam permasalahan pernikahan.
23SK2335032.00 | SK BPI 23.032 SYA p | My Library (Lt. 3 Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain