SKRIPSI HKI
Pandangan Kyai Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pekalongan Tentang Perjanjian Childfree dalam Perkawinan
Childfree merupakan pilihan yang diambil oleh pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak pada waktu sekarang maupun di masa yang akan datang. Hal ini menjadi pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Hal tersebut dikarenakan salah satu tujuan dari perkawinan adalah memiliki anak, namun kenyataannya terdapat pasangan yang memutuskan childfree dengan alasan tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menjelaskan, dan menganalisis pandangan kyai Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Pekalongan terhadap praktik perjanjian childfree dalam perkawinan beserta dasar pertimbangan hukum yang digunakannya. Penelitian ini berjenis penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif menggunakan sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan Kyai MUI Kabupaten Pekalongan yaitu ketua Komisi Fatwa dan perwakilan Dewan Penasehat dan sumber data sekunder yaitu dokumen penunjang sumber primer berupa buku, artikel ilmiah, jurnal, skripsi yang relevan dengan pembahasan pada penelitian ini. Teknik pengumpulan data menggunakan sumber data primer yang diperoleh dengan teknik wawancara dan sumber data sekunder diperoleh dengan teknik dokumentasi. Data dianalisis menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir induktif dengan cara menyusun data yang bersifat khusus ke data yang bersifat umum. Hasil penelitian ini adalah bahwa pandangan Kyai MUI Kabupaten Pekalongan terhadap praktik perjanjian childfree dalam perkawinan bahwasannya childfree tersebut tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan maqasid syari’ah atau tujuan dari perkawinan, tidak sesuai dengan hadis, nash al Qur’an dan bertentangan dengan nilai-nilai pernikahan. Namun dalam perihal pasangan yang memutuskan untuk childfree, yaitu perkawinannya tidak batal, hanya saja perjanjian childfree- nya yang dianggap batal karena tidak sesuai dengan syariat Islam. Di Kabupaten Pekalonagn belum ada kasus terkait childfree dan dalam MUI Pusat belum ada fatwa secara langsung yang membahas mengenai childfree dalam perkawinan. Dalam dasar pertimbagan hukum yang digunakan dalam pandangan dari Kyai MUI Kabupaten Pekalongan terhadap perjanjian childfree dalam perkawinan adalah bersumber pada hadis shahih seperti H.R Imam Muslim, H.R. Baihaqi, H.R Imam Ahmad dan nash al Qur’an seperti Q.S al Isra ayat 31, Q.S al Imran ayat.
23SK2311041.00 | SK HKI 23.041 TAM p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain