SKRIPSI HKI
Pemahaman Khulu' Pada Pelaku Cerai Gugat di Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan
Dalam hukum islam perceraian adalah putusnya hubungan ikatan suami isteri salah satunya dengan jalan khulu’. Untuk bisa dikatakan sebagai khulu’ maka sebuah perceraian harus memenuhi syarat diantara perceraian berdasarkan kemauan dari isteri kemudian dengan membayarkan ‘iwadh atau uang ganti. Berdasarkan data yang penulis miliki dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangdadap berupa hasil rekapitulasi petikan salinan putusan penetapan serta buku pendaftaran cerai selama tiga tahun terakhir dari tahun 2019 sampai 2021 terungkap fakta tedapat 61 kasus gugat cerai gugat yaitu perceraian yang inisiatifnya dari pihak isteri dengan alasan yang beragam. Dari data yang telah dijelaskan tersebut penulis tertarik melakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui lebih dalam bagaimana pemahaman masyarakat terhadap khulu’ dan bagaiamana praktik yang ada dilapangan. Metode penelitian yang digunakan adalah model penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan adalah primer diperoleh secara langsung dari objek penelitian dan data yang ada dilapangan seperti hasil wawancara serta hasil pengamatan dilapangan, sumber data sekunder diperoleh dari data tertulis, buku, jurnal, arsip-arsip kantor urusan agama. Hasil dari penelitian ini dari beberarapa narasumber yang sudah di wawancara terungkap bahwa mereka belum paham yang dimaksud dengan khulu’. Kesimpulanya secara garis besar tingkat pemahaman masyarakat dikecamatan karangdadap masih sangat rendah seperti belum mampu mendefinisikan atau hanya sekedar mengetahui konsep khulu’ yang dipengaruhi oleh faktor-faktor lainya.
23SK2311038.00 | SK HKI 23.038 NIT p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain