SKRIPSI HKI
Keberhasilan Mediasi di Pengadilan Agama Batang (Studi Perbandingan Perkara Waris dan Perceraian Tahun 2022)
Upaya mediasi yang dilakukan di Pengadilan Agama Batang sejauh ini cukup tinggi, bahkan jika dilihat dari data yang masuk dalam 1 (satu) tahun terakhir hampir setiap hari dilaksanakan mediasi di Pengadilan Agama Batang, sebagian besar Perkara yang mendominasi adalah mediasi perkara perceraian jika di bandingkan dengan perkara kewarisan. Hal ini dibuktikan dengan data masuk dari tanggal per 09 Agustus 2021 sampai 11 oktober 2022 terdapat 304 ( tiga ratus empat) perkara mediasi. Terdapat perbedaan tingkat keberhasilan mediasi antara perkara waris dan perceraian dalam upaya tersebut. Terutama faktor dari pihak yang sangat sulit untuk didamaikan, jelas sekali hal itu berpengaruh pada tingkat keberhasilan mediasi yang terjadi di Pengadilan Agama Batang, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris yang dimaksudkan dengan kata lain, merupakan jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebutkan dengan penelitian secara lapangan, yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi didalam kehidupan masyarakat. Seperti perkara kewarisan yang masuk di Pengadilan Agama Batang terdapat 5(lima) perkara, dengan status mediasi kewarisan berhasil : 2 (dua) perkara, dengan status tidak berhasil 3 ( tiga perkara). Dari jumlah keseluruhan perkara cerai talak dan cerai gugat terdapat 293 perkara. yang berhasil 55 perkara dan yang tidak berhasil 237 perkara mediasi waris dan cerai. Mediasi Perkara waris lebih tinggi dibandingkan dengan keberhasilan mediasi perkara cerai. presentasenya adalah 18,77% tingkat keberhasilan Mediasi Perkara Perceraian, dan perkara kewarisanya yakni 40%. Keberhasilan mediasi dalam pandangan Pengadilan Agama adalah keberhasilan sesuai mediasi menurut pasal 27 dan 28 Peratutan Mahkamah agung No 1 Tahun 2016 (PERMA) di pengadilan agama Batang keberhasilan perkara waris adalah 40% dan perkara perceraian 18,77 %. Sedangkan ketidak berhasilan mediasi menurut Pengadialn Agama sesuai denganpasal 32 poin 1- 3 Peratutan Mahkamah agung No 1 Tahun 2016. Dari presentase di atas dapat dikatakan bahwa keberhasilan mediasi perkara waris lebih tinggi yakni mencapai 40% dari mediasi perkara perceraian. Dalam rangka upaya meningkatkan keberhasilan mediasi, di Pengadilan Agama Batang dengan adanya penambahan mediator maka diharapkan kedepanya mediasi di Pengadilan Agama Batang akan terjadi peningkatan lebih banyak yang berhasil.
23SK2311031.00 | SK HKI 23.031 MUH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain