SKRIPSI HKI
Ketahanan Keluarga Pasangan Pernikahan Dini (Studi Kasus di Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan)
Dalam BAB I Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, mengatakan bahwa ketahanan dan kesejahteraan Keluarga adalah kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik-materil, guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan, kebahagiaan lahir dan batin. Istilah pernikahan dini atau pernikahan muda ini sebenarnya tidak dikenal dalam kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) tetapi yang lebih popular adalah pernikahan di bawah umur yaitu pernikahan pada usia dimana seseorang tersebut belum mencapai dewasa. Menurut Majlis Ulama Indonesia (MUI), pernikahan dini adalah perkawinan yang dilaksanakan sesuai dengan syarat dan rukunnya, namun satu diatara kedua mempelainya belum balig dan secara psikis belum siap menjalankan tanggung jawab kerumahtanggaan. Dalam UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan diatur terkait batas usia minimal diperbolehkan perkawinan yakni antara laki-laki dan perempuan sama-sama berusia 19 tahun. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplor ketahanan pasangan pernikahan dini dan faktor-faktor penyebab pernikahan dini pada masyarakat Kecamatan Talun. Fenomena pernikahan dini sering terjadi di Kecamatan Talun berdasarkan atas data yang diperoleh dari KUA Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan sejak 2014 sampai 2021 terdapat 40 kasus pernikahan dibawah 19 tahun. Jenis penelitian hukum empiris (sosiologis) dengan pendekatan kualitatif menggunakan sumber data primer yang berasal dari pelaku pernikahan dini dan menggunakan sumber data sekunder didapatkan dari dokumen, buku, arsip, jurnal, maupun sumber data lainyang berkaitan dengan penelitian penulis. Hasil penelitian bahwa : pertama ketahanan keluarga pasangan pernikahan dini berdasarkan 5 faktor penikahan dini ketahanan fisik (biological aspect), ketahanan mental rohani (psychological aspect), ketahanan sosial ekonomi (material aspect), ketahanan sosial budaya dan adat istiadat (socio-cultural aspect), etahanan hidup beragama (spitual and religion aspect). Kedua faktor banyaknya pernikahan dini di Kecamatan Talun antara lain : rendahnya tingkat pendidikan, adat istiadat setempat, hamil diluar nikah, dan perjodohan.
23SK2311030.00 | SK HKI 23.030 MUH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain