SKRIPSI HKI
Praktik Memperhitungkan Hibah Sebagai Harta Waris Dalam Perspektif Maqosid Asy-Syari'ah Di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan
Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan kerap menggunakan sistem hibah dalam pembagian waris agar sepeninggalan orang tua (calon pewaris) anak-anak dan ahli waris lainya tetap hidup rukun tanpa mempermasalahkan pembagian harta. Namun kenyataanya setelah orang tua meninggal anak-anak masih mempersoalkan terkait bagian yang diperoleh. Untuk itu dengan adanya pasal 211 dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa pemberian orang tua kepada anaknya berupa hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan, dijadikan sebagai jalan keluar dalam persoalan tersebut. Hukum Islam mengatur tentang hibah dan waris untuk mewujudkan kemaslahatan bagi manusia, adanya ilmu Maqosid Asy-Syari’ah agar dapat memberikan kemaslahatan bagi umat Islam. Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan mendeskripsikan praktik penghitungan hibah sebagai warisan dalam perspektif Maqosid Asy Syari‟ah di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan. Dengan tuja tersebut agar memebrikan manfaat agar memahami dan mendiskripsikan dengan melihat tujuan dan hikmah tentang praktik penghitungan hibah sebagai warisan di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan menggunakan perspektif Maqosid Asy-Syari‟ah. Metode Penelitian menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan objek memperhitungkan hibah sebagai harta waris dalam perspektif Maqosid Asy-Syari‟ah di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan secara deskriptif kualitatif dengan pendekatan empiris. Sumber data : 1) Primer : wawancara kepada tiga keluarga yang melaksanakan memperhitungkan hibah sebagai harta waris . 2) Sekunder : laporan peneliti terdahulu. Tehnik pengumpulan data melalui, wawancara (interview), dan Dokumentasi. Analisis data : Pemeriksaan data (editing), Klasifikasi data (classifying), Verifikasi Data (verifying), Analisis data (analysing), Kesimpulan (concluding). Praktik Memperhitungkan Hibah sebagai Harta Waris di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan telah dapat dilaksanakan dengan baik. Meskipun sebelumnya banyak perdebatan akan tetapi dengan dirundingkan dan saling memahami satu sama lain akhirnya keputusan bersama bisa tercapa. Dalam Perspektif Maqosid Asy-Syari‟ah, telah mampu mencapai kemaslahatan, menghadirkan kemudahan dalam menjalankan syari‟at Islam. Sehingga ahli waris tidak lagi mempermasalahkan sama atau tidaknya jumlah pembagian waris yang diterima. Tetapi yang paling diutamakan adalah rasa kerukunan diantara pihak ahli waris, sesuai maqashid syariah al-ammah dari Ibnu Ashur, : 1) Al-Fitrah (sifat dasar manusia), 2) As- Samahah (Toleransi, 3) Kemaslahatan, 4) Al Musawah (kesetaraan), 5) Al- Hurriyah (Kebebasan).
23SK2311026.00 | SK HKI 23.026 SIT p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain