SKRIPSI HKI
Analisi Maslahah terhadap Ratio Decidendi Hakim dalam Memutus Perkara Dispensasi Nikah (Studi Kasus Nomor 242/pdt.p/2022/PA.Kjn dan nomor 280/Pdt.P/2022/PA.Kjn)
Islam tidak mengenal dispensasi nikah, namun ada syarat baligh dalam pernikahan. Namun dalam Pasal 7 (1) Undang – Undang No 16 Tahun 2019 tentang perkawinan berbunyi “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun”. Berdasarkan data dari Pengadilan Agama Kajen, pada tahun 2022 ada sebanyak 215 permohonan tentang dispensasi nikah, namun tidak semuanya dikabulkan. Terdapat 2 putusan yang mempunyai keadaan sama yaitu calon istri berusia kurang dari 19 tahun dan tidak dalam keadaan hamil namun diputus dengan putusan berbeda. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah bahan hukum primer yang diperoleh dari Undang – Undang No 16 Tahun 2019 tentang dispensasi nikah, putusan Pengadilan Agama Kajen Nomor 242/Pdt.P/2022/PA.Kjn dan Nomor 280/Pdt.P/2022/PA.Kjn, dan sumber hukum sekunder yang diperoleh dari karya ilmiah, jurnal/artikel ilmiah dan sejenisnya. Kemudian dianalisis dengan cara reduksi, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini adalah kedua perkara diputus berbeda yang satu dikabulkan. pada perkara yang ditolak calon istri masih berusia 14 tahun dan belum menyelesaikan kewajiban belajar 12 tahun serta tidak ada alasan yang sangat mendesak. Maslahah dari putusan ini adalah mencegah terjadinya perceraian jika pernikahan tetap dijalankan sedangkan madharatnya ditakutkan terjadi perzinahan. Pada perkara yang dikabulkan karena keduanya telah berhubungan lama dan telah menyelesaikan kewajiban belajar sehingga dikhawatirkan akan terjadi perzinaan. Maslahah dari putusan ini adalah terhindar dari perbuatan zina dan madharatnya dikhawatirkan keduanya belum siap secara mental.
23SK2311025.00 | SK HKI 23.025 DEB a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain