SKRIPSI HKI
Ketidakpatuhan Hukum Masyarakat Muslim Kaligawe Terhadap Pengangkatan Anak di Luar Pengadilan
Mengangkat anak adalah memindahkan anak atas kekuasaan orang tua kandung kepada seseorang yang mengangkat anak guna tanggung jawab untuk merawat, mendidik serta membesarkan anak angkat dengan suatu penetapan pengadilan. Fenomena di tengah masyarakat muslim di Desa Kaligawe masih banyak yang melakukan pelanggaran hukum terkait pengangkatan anak, baik prosedur pengangkatannya dan kurang diperhatikannya masalah nasab anak angkat. Nasab dari anak adopsi harusnya tetap orang tua kandung, namun banyak orang tua kandung dihapus hubungannya dengan anak angkat dalam dokumen negara. Khususnya dalam akta kelahiran ditemukan 6 (enam) kasus pasangan mengangkat anak diluar pengadilan dan pada akta kelahiran anak angkat tertulis orang tua angkat sebagai orang tua kandung. Tujuan penelitian adalah untuk menemukan faktor faktor yang melatarbelakangi masyarakat muslim Kaligawe melakukan pengangkatan anak di luar pengadilan serta untuk menganalisis dan mengidentifikasi akibat hukum dari pengangkatan anak di luar pengadilan yang dilakukan oleh masyarakat muslim di Desa Kaligawe. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologis. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang berasal dari para informan, yaitu pasangan pelaku pengangkatan anak di luar pengadilan, serta perangkat desa/kepala desa dan masyarakat sekitar di Desa Kaligawe. Sumber sekundernya berupa Alquran, buku, skripsi, undang undang adopsi, internet, jurnal dan teori sosiologi hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: pertama, latar belakang masyarakat muslim Desa Kaligawe melakukan pengangkatan anak di luar pengadilan adalah karena faktor-faktor sistem hukum yang belum berjalan dengan baik, yaitu faktor penegakan hukum oleh aparat dari pemerintahan desa dan dinas terkait yang masih lemah, faktor substansi hukum yang berkembang di masyarakat dan faktor budaya hukum masyarakat yang masih lemah. kedua, akibat hukum dari pengangkatan anak di luar pengadilan yang dilakukan oleh masyarakat muslim di Desa Kaligawe, jika pengadministrasian akta kelahiran itu seterusnya dipandang sebagai dokumen formal substasial bukan sekedar administratif, maka yang ditimbulkan adalah (1) kepada anak angkat yaitu tidak mengetahui asal usul dirinya, kedudukan anak angkat secara administratif menjadi anak kandung dari orang tua angkat, anak angkat berpotensi menjadi ahli waris orang tua angkat, anak angkat dikhawatirkan setelah dewasa diperlakukan sebagai mahram orang tua angkat dan terputusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandung, (2) kepada orang tua kandung yaitu mengakibatkan kekuasaan orang tua kandung terhadap anaknya menjadi hilang dan orang tua kandung berpotensi tidak lagi memiliki hak pernasaban, perwalian serta kewarisan, (3) kepada orang tua angkat yaitu orang tua angkat tidak memiliki legalitas pengangkatan anak dan orang tua angkat memiliki hak pernasaban, perwalian dan kewarisan.
23SK2311024.00 | SK HKI 23.024 YUD k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain