SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Perceraian di Pengadilan (Studi Masyarakat Desa Tangkil Tengah Terhadap Perceraian di Luar Pengadilan Atas Dasar Pelanggaran Taklik Talak)
Tujuan perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu, agar dapat tercipta rumah tangga yang memiliki rasa cinta dan kasih sayang, sehingga tercipta perkawinan yang harmonis tanpa mengakibatkan konflik dalam berumah tangga. Pada realitasnya penerapan tujuan perkawinan tidaklah mudah, bahkan ada perkawinan yang berakhir tanpa adanya sebuah solusi, dikarenakan nilai kesepakatan tidak dilakukan dengan baik sehingga memungkinkan kedua belah pihak melanggar hukum. Salah satu masalah kesepakatan yang dilanggar dalam perkawinan yakni sighat taklik talak, dimana sighat taklik talak dapat menjadi alasan dalam melakukan perceraian seperti yang disebutkan dalam Pasal 116 huruf g Kompilasi Hukum Islam. Pada masyarakat desa Tangkil Tengah, ditemukan 4 pasangan suami istri yang bercerai di luar pengadilan atas dasar pelanggaran taklik talak. Proses perceraian yang dilakukan tersebut hanya didasarkan pada kesepakatan antara pihak suami dan pihak istri, bukan melalui proses putusan pengadilan, sehingga tergolong dalam perbuatan yang melanggar hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan penyebab masyarakat muslim desa Tangkil Tengah melakukan perceraian di luar pengadilan atas dasar pelanggaran taklik talak dan untuk menemukan kesadaran hukum masyarakat muslim di desa Tangkil-Tengah terhadap perceraian di luar pengadilan atas dasar pelanggaran taklik talak. Melalui riset yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif terhadap teori kesadaran hukum. Data-data penelitian ini didapatkan melalui wawancara secara purposive, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kesadaran hukum masyarakat desa Tangkil-Tengah terhadap perceraian di pengadilan atas dasar pelanggaran taklik talak sudah cukup baik namun belum merata, dimana ada 3 pasangan melakukan perceraian di Pengadilan, dan 4 orang di luar pengadilan. Kesadaran hukum masyarakat yang bercerai di luar pengadilan masih relatif rendah, mereka memiliki pengetahuan tentang perceraian harus di depan sidang Pengadilan, namun tidak melakukannya. Faktor-faktor yang menyebabkan perceraian di luar pengadilan pada masyarakat Desa Tangkil Tengah meliputi faktor internal berupa faktor ekonomi, faktor kesibukan, dan faktor kurangnya pemahaman tentang konsekuensi hukum taklik talak. Adapun faktor eksternal berupa minimnya sosialisasi yang dilakukan oleh lembaga hukum yang berwenang mengenai tata cara pencatatan perkawinan hingga tata cara perceraian yang sah dan memiliki legalitas secara negara. (2) Akibat hukum perceraian yang dilakukan diluar Pengadilan Agama menurut Hukum Positif Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 129 Kompilasi Hukum Islam, xiv status perceraian tidak sah. Para pihak tidak dapat membuktikan perceraian dengan akta cerai, sehingga masih terikat sebagai suami-isteri beserta kewajibannya, dan tidak ada kepastian hukum mengenai pembagian harta bersama dan hak asuh anak.
23SK2311022.00 | SK HKI 23.022 AGH k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain