SKRIPSI HKI
Cerai Gugat Akibat Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor: 2256/Pdt.G/2018/PA.Tng)
Gugatan perceraian dapat terjadi akibat adanya suatu permasalahan yang tidak bisa diselesaikan dalam rumah tangga, salah satu sebab terjadinya perceraian yakni adanya kekerasan dalam rumah tangga. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi, namun dalam kasus ini hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan gugatan perceraiannya dikarenakan gugatan tidak terbukti. Hal ini yang menjadi sorotan public karena pertimbangan hakim terlihat tidak relevan dengan perkara tersebut yang dimana sudah jelas adanya pertengkaran terus menerus selama sepuluh tahun secara berturut-turut dan terindikasi adanya kekerasan secara verbal. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hukum (ratio decidendi) hakim terhadap perkara perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Tangerang pada Putusan Nomor 2256/Pdt.G/2018/PA. Tgr serta akibat hukum atas tidak dikabulkan gugatan perceraian terhadap para pihak yang berperkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dan akibat hukum saat tidak dikabulkannya gugatan perceraian tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normative dengan pendekatan statute approach (pendekatan undang-undang), conceptual approach (pendekatan konseptual) dan case approach (pendekatan kasus). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan menggunakan Teknik pengumpulan bahan hukum yaitu dokumentasi dengan prosedur Inventarisasi, Klasifikasi dan Sistematisasi dan kemudian dianalisis secara preskriptif untuk memberikan penilaian apakah pertimbangan hukum hakim sudah sesuai dengan hukum yang berlaku atau hukum yang berlandaskan keadilan. Hasil penelitian ini menjelaskan pertimbangan hukum hakim tidak mengabulkan gugatan perceraian berdasarkan hasil pembuktian kesaksian dari penggugat dan tergugat. Pertimbangan hukum hakim kurang tepat dari segi penetapan putusannya yang tidak mengabulkan gugatan tersebut karena KDRT bukan hanya kekerasan fisik saja tetapi juga ada kekerasan psikologi yang sudah jelas diakui oleh tergugat bahwa ia selalu curiga dan berkata kasar dengan mengatakan pelacur kepada istrinya. Akibat hukum atas tidak dikabulkannya gugatan perceraian tersebut yaitu kedua pihak yang berperkara tidak diputuskan untuk bercerai artinya mereka masih terikat perkawinan. Akan tetapi jika putusan hakim tidak tepat maka menimbulkan ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
23SK2311018.00 | SK HKI 23.018 KHI c | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain