SKRIPSI HKI
Pemenuhan Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Narapidana Terhadap Keluarga Ditinjau Dari Maqashid Al-Syari'ah ( Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iib Batang)
Pemenuhan Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Narapidana Terhadap Keluarga ditinjau dari Maqashid Al-Syari’ah (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Batang). Skripsi, Jurusan Hukum Keluarga Islam, Fakultas Syari'ah, Strata Satu (S1), Universitas Islam Negeri KH. Abdurrahman Wahid Pekalongan. Pembimbing Dr. H. Mohammad Fateh, M.Ag Bahwa setiap suami yang melakukan kesalahan terhadap hukum yang berlaku di negara ini baik disengaja maupun tidak, apabila telah diadili dan diputuskan bersalah oleh pengadilan maka suami tersebut wajib untuk menjalani hukuman masa pidana sebanyak waktu yang ditentukan. Maka bagi seorang narapidana dalam menjalani masa pidananya segala gerak-geriknya dibatasi oleh hukuman yang sedang ia jalani, namun disatu sisi dalam kehidupan berkeluarga ia sebagai seorang suami masih mempunyai kewajiban dalam memberikan nafkah kepada istrinya selama istrinya tidak durhaka dan tetap setia kepada suaminya. Oleh karena itu dengan keadaan seorang narapidana yang demikian bagaimanakah kewajiban nafkah suami yang tepidana tersebut dalam tinjauan Maqashid al-Syari’ah Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan megenai kewajiban nafkah suami sebagai narapidana di Lembaga Pemasyaraakatan Kelas II B Batang, dan bagaimana tinjauan menurut Maqashid al-Syari’ah tentang pemenuhan kewajiban nafkah suami sebagai narapidana terhadap keluarga. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field research) dan sumber data terdiri dari sumber data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dengan metode pengumpulan data wawancara. Landasan teori yang akan digunakan adalah Teori Maqashid al-Syari’ah menurut Imam Abu Ishaq al-Syatibi. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh narapida yang ada di Lapas kelas II B Batang yaitu sebanyak 217 orang, sedangkan yang menjadi sampel informan ialah suami yang besetatus narapidana sebanyak 5 orang. Upaya yang dilakukan oleh suami yang terpidana adalah bahwa seorang suami berstatus narapidana masih bisa memberikan nafkah sesuai dengan kemampuannya. Nafkah yang diperoleh dari pembinaan kemandirian yang mereka kerjakan di LAPAS mereka mendapatkan upah atas pekerjaan yang mereka lakukan, walau dengan jumlah tidak sebanyak yang sebelumnya. Berdasarkan penelitian yang telah penulis lakukan, dapat disimpulkan bahwa merujuk pada firman Allah swt, Hadits Rasulullah, menurut Hukum Islam, dan Maqashid al-Syari’ah menurut Imam Abu Ishaq al-Syatibi. Maka upaya yang dilakukan oleh suami yang terpidana dalam memberi nafkah tidak bertentangan dengan hukum Islam.
23SK2311017.00 | SK HKI 23.017 ABD p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain