SKRIPSI HKI
Tinjauan Maq??id Asy-Syar??Ah Terhadap Larangan Untuk Menikah Karena Belum Mapan (Studi Di Kelurahan Proyonanggan Tengah Kecamatan Batang)
Dewasa ini banyak orang yang khawatir ketika anak laki-lakinya menikah mereka tidak mampu menafkahi keluargannya dengan baik. Sehingga para orang tua menganjurkan anaknya sebelum menikah untuk memiliki pekerjaan yang tetap atau layak dengan penghasilan yang tinggi yang sering disebut mapan. Di Kelurahan Proyonanggan Tengah beberapa keluarga melarang anaknya menikah sebelum mapan. Tulisan ini meneliti apa alasan orang tua melarang anaknya menikah sebelum mapan dan apa dampak dari adanya larangan menikah karena belum mapan dan apa hukum melarang menikah karena belum mapan perspektif Maqāṣid syarīʻah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang datanya diperoleh langsung dari masyarakat, dan menggunakan pendekatan kualitatif Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang diperoleh melalui dengan cara mengamati, mencatat dan mengumpulkan berbagai data dan informasi yang ditemukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara dan studi dokumentasi atau teknik literatur. Teori yang digunakan untuk menganalisanya adalah maqasid syariah Hasil penelitian ini: pertama alasan orang tua di Kelurahan Proyonanggan Tengah melarang anaknya menikah yaitu hawatir anaknya tidak bisa menafkahi keluarganya karena kondisi anaknya belum bekerja dan masih tergantung pada orang tua, adanya pengalaman perceraian dari saudara akibat permasalahan ekonomi, anak masih memiliki tanggungan untuk membiayai adiknya sekolah, pernah gagal meminang karena mahar yang diberikan dari calon pasangan terlalu tinggi dan anak belum mandiri. Larangan menikah di Kelurahan Proyonanggan Tengah memiliki dampak positif dan dampak negatif, dampak positifnya: anak lebih giat untuk bekerja sehingga memiliki penghasilan yang cukup baik, anak lebih mandiri dan tidak bergantung pada orang tua. Dampak negatifnya: anak lebih tertutup jarang berbaur di lingkungan sekitar, dan dan anak kehilangan haknya untuk menikah walau dalam keadaan yang sudah wajib menikah karena telah membutuhkannya (hajat). Kedua hukum melarang menikah karena belum mapan perspektif Maqāṣid Syarīʻah yaitu diperbolehkan asal bersifat fleksibel yaitu tetap membuka kebolehan anaknya menikah walau belum memenuhi persyarakat mapan dengan ukuran yang ideal jika kondisi anak sudah wajib untuk menikah segera. Pelarangan menikah sebelum mapan tidak diperbolehkan jika alasannya hanya sebatas kekhawatiran padahal dampak negatif yang ditimbulkan cukup besar.
23SK2311016.00 | SK HKI 23.016 LAI t | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain