SKRIPSI HKI
Makna Adil Bagi Suami dan Istri Dalam Pernikahan Poligami (Studi Kasus di Desa Kertijayan Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan)
Syarat dalam melaksanakan poligami menurut Islam yaitu berlaku adil. Namun, kenyataanya pada kasus poligami tertentu pada kasus suami kurang berlaku adil terhadap istrinya. Sehingga tidak jarang terjadi perceraian dengan alasan suami tidak berlaku adil atau bahkan lebih memihak kepada salah satu istrinya saja. Makna adil sendiri menurut Islam yeng tercantum di al-mausu’ah al-fiqhiyyah al- kuwatiyyah adalah adanya persamaan hak antar istri dalam pembagian qasam (tempat tinggal), pemberian nafkah pemenuhan nafkah sandang. Islam telah jelas mensyaratkan suami sebagai pelaku poligami berlaku adil terhadap perempuannya. Dalam QS.an-Nisa: 29 Allah SWT telah menjelaskan bahwasannya seorang laki laki meskipun menginginkan adil pada istrinya dia tidak dapat melakukannya. Adil menurut suami pelaku poligami di kaji dalam riset ini serta latar belakang makna adil dari pasangan poligami dilokasi riset. Kajian ini menjadi penting sebab perilaku adil sulit untuk dipraktekkan serta dianggap sepele pasangan poligami. Bahagia lahir batin adalah sebagian harapan yang didambakan dalam sebuah keluarga, namun dalam kasus poligami oleh laki-laki, kebahagiaan seorang perempuan dalam keluarga dapat melemah atau hilang. Riset kualitatif adalah pendekatan yang dipakai pada riset ini, yang disusun dengan kata-kata berdasarkan teknik pengumpulan data yang dihasilkan dan analisis data terkait, berdasarkan kondisi masyarakat secara nyata dengan menggambarkan realitas kondisi sosial tertentu secara akurat dan benar. Dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan observasi yaitu rujukan untuk menganalisis hasil peneltian. Hasil riset menyimpulkan bahwa ada sebagian pasangan poligami, memiliki perbedaan konsep keadilan dan salah satu pasangan merasa tidak mendapatkan keadilan. Hal ini mencerminkan bahwa tidak semua pasangan poligami menggunakan konsep keadilan menurut hukum Islam. Maka peneliti menganggap perlu untuk menelaah makna keadilan bagi pihak suami atau istri pelaku poligami. Poligami masih jadi tabu, walaupun dalam Islam poligami di perbolehkan, namun pada praktiknya tidak sesuai pedoman pelaksanaannya, terutama menurut konsep keadilan.
23SK2311014.00 | SK HKI 23.014 NOV m | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain