SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Masyarakat Muslim Terhadap Pengangkatan Anak Melalui Penetapan Pengadilan (Studi Di Kecamatan Buaran)
Pengangkatan anak harus dilakukan dengan proses hukum yang tepat agar keberadaan dan kedudukan anak angkat dapat diakui secara hukum. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomori54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan tersebut mengatakan bahwa, pengangkatan anak melalui proses hukum harus ditetapkannolehmHakim di Pengadilan. Akan tetapi masih banyak masyarakat Kecamatan Buaran yang melakukan pengangkatan anak tidak sesuai dengan peraturan tersebut. Oleh karena itu, penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kesadaran hukum masyarakat muslim terhadap pengangkatan anak melalui penetapan pengadilan dan akibat hukum dari pengangkatan anak tidak melalui penetapan pengadilan. Jenis penelitian yuridis sosiologis dengan pendekatan kualitatif merupakan kajian hukum terkait kesadaran hukum masyarakat muslim Kecamatan Buaran terhadap pengangkatan anak melalui penetapan Pengadilan. Teknik penentuan lokasi menggunakan metode multi stage random sampling, terpilih dua desa, yaitu desa Simbnag Kulon dan Kertijayan. Sumber data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada informan yang dipilih secara purposive sampling, diperoleh empat informan, dua informan dari Simbang Kulon, dua informan dari Kertijayan, dan data sekunder berupa buku, bahan hukum, jurnal, dan hasil penelitin yang diperoleh dengan teknik dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis data kualitatif model interaktif dengan tahap reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dari data yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Kesadaran hukum masyarakat muslim terhadap pengangkatan anak melalui penetapan Pengadilan rendah. Hal ini karena masyarakat mengetahui peraturan saja tidak. Faktor rendahnya kesadaran hukum masyarakat muslim terhadap pengangkatan anak melalui Penetapan Pengadilan karena kurangnya sosialisasi dan minimnya praktik pengangkatan anak melalui Penetapan Pengadilan. Akibat hukum dari pengangkatan anak tanpa penetapan Pengadilan Pertama, potensi terjadi kesalahan pembuatan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarganya. Kedua, potensi menimbulkan konflik dengan keluarga. Ketiga, potensi kesalahan dalam perwalian. Tujuan dari pengangkatan anak yang melalui penetapan pengadilan adalah untuk mendapatkan kepastian hukum, keadilan hukum, legalitas hukum dan juga dokumen hukum. Dokumen hukum di sini maksudnya ada penetapan Pengadilan. Dokumen ini penting adanya karena menjelaskan secara jelas bahwa telah terjadi pengangkatan anak secara legal dan hal ini sangat penting dalam hukum keluarga, karena akibat hukum dari pengangakatan anak tersebut akan berdampak jauh ke depan sampai beberapa generasi keturunan yang menyangkut aspek hukum kewarisan, tanggung jawab hukum dan hal yang lainnya.
23SK2311010.00 | SK HKI 23.010 NOO k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain