SKRIPSI EKOS
Analisis Kelayakan Instrumen Investasi Bitcoin Dan Aspek Syariahnya
Dewasa ini, minat untuk berinvestasi di instrumen keuangan maupun non keuangan, keduanya sama sama mengalami peningkatan. Salah satu investasi yang sedang marak belakangan ini adalah investasi jenis cryptocurrency. Bitcoin (BTC) adalah cryptocurrency pertama, terbesar juga tertutup dan paling terkenal. Nilai bitcoin naik dan turun berdasarkan hukum kebutuhan pasar dan penawaran, Di Indonesia, sejak tahun 2019 bitcoin diinyatakan legal oleh Dewan Pengawas Bursa Berjangka, dan melalui Kementerian Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), meskipun bitcoin telah legal di Indonesia, bitcoin banyak memiliki pro dan kontra dengan nilai tukar bitcoin dan cryptocurrency yang sangat fluktuatif. Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui mekanisme bitcoin dijadikan sebagai instrument investasi dan untuk melihat gambaran investasi bitcoin dalam perspektif ekonomi syariah.
Penelitian termasuk jenis penelitian library research, dengan mengunakan metode kualitatif deskriptif. Dengan demikian, maka peneliti berusaha untuk memberikan pemaparan tentang segala sesuatu yang menjadi objek penelitian dalam bentuk deskriptif kalimatnya sesuai dengan keadaan sesungguhnya.
Pada penelitian ini, jika dilihat dari hasil matriks SWOT, investasi bitcoin dapat mendatangkan keuntungan bagi para investor. Investasi bitcoin memiliki berbagai kelebihan yang menguntungkan bagi para investor dan dapat memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berinvestasi. Hal yang paling penting untuk diperhatikan saat berinvestasi dalam bitcoin adalah sentimen pasar yang dapat menyebabkan harga menjadi fluktuatif. Seperti pada instrumen investasi lainnya, investasi dalam bitcoin juga memiliki berbagai kekurangan. Bitcoin sebagai instrumen investasi dan transaksi bisnis dalam islam mengandung maysir. Dikarenakan di dalamnya mengandung spekulasi tinggi dan bersifat untung-untungan. Sehubungan dengan itu, penggunaan bitcoin sebagai instrumen investasi adalah haram lighairihi, atau haram karena faktor luar (gharar dan maysir), namun ada berbagai pihak yang masih ragu dengan keharaman bitcoin, sehingga untuk kejelasan statusnya bisa digolongkan menjadi syubhat.
Kata kunci : Investasi, Cryptocurrency, Analisis SWOT
Daftar Pustaka :
A. Buku:
Arifin, T. (2008). Metode Penelitian. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Aziz, A. (2010). Manajemen Investasi Syariah. Bnadung: Alfabeta.
Karim, A. A. (2008). Ekonomi Mikro Islam Edisi Ketiga. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Kusnadi. (2000). Pengantar Manajemen Strategi. Malang: Universitas Brawijaya.
Marimin. (2004). Teknik Dan Aplikasi Pengambilan Keputusan Kriteria Majemuk. Bogor: Grasindo.
Milles, M. B., & Huberman, A. M. (1992). Qualitatif Data Analysis. In T. Rohendi, Analisis Kualitatif. Jakarta: UI Press.
Moleong, L. J. (2002). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosadakarya.
Muhammad. (2016). Manajemen Keuangan Syariah Analisis Fiqih & Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Muhammad Ismail Yusanto, d. (2003). Manajemen Strategik Perspektif Syari'ah. Jakarta: Khairul Bayaan.
Rangkuti, F. (2009). Analisis SWOT Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: Pustaka Utama.
Rangkuti, F. (2013). Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Robinson, P. (1997). Manajemen Strategik Formulasi, Implementasi dan Pengedalian. Jakarta: Bina Rupa Aksara.
Siagian, S. P. (2003). Manajemen Strategik. Jakarta: PT. Bumi Aksara.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2010). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sutinah, B. S. (2006). Metode Penelitisn Sosial. Jakarta: Kencana Persada.
Suwandi, B. D. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Tandelilin, E. (2001). Analisis Investasi Dan Manajemen Portofolio. Yogyakarta: BPEF.
Wong, W. (2014). Bitcoin. Semarang: Indraprasta Media.
Yuliana, I. (2010). Investasi Produk Keuangan Syariah. Malang: UIN Maliki Press.
B. Jurnal:
Arutunyan, T., Kudryavtseva, M., & Skhvediani, A. (2021). History of Development and Comparative Characteristic of Main Cryptocurrency: Bitcoin, Litcoin and Ethereum.
Ausop, A. Z., & Aulia, E. S. (2018, April). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin Untuk Investasi Dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi, 17 , 74-90.
Baur, D. G., Kihoon Hong, H., & Lee, A. D. (2017). Bitcoin: Medium of Exchange or Speculative Assets? Journal of International Financial Markets, Institutions & Money, 1-31.
Danella, T. D., Dr.Sihabudin, M., & Siti Hamidah, M. (2015). Bitcoin Sebagai Alat Pembayaran Yang Legal Dalam Transaksi Online. Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Feng, W., Wang, Y., & Zhang, Z. (2017). Informed Trading In The Bitcoin Market. Finance Research Letters, 1-14.
Hasani, M. N. (2022). Analisis Cryptocurrency Sebagai Alat Alternatif Dalam Berinvestasi Di Indonesia Pada Mata Uang Digital Bitcoin. Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, 329-344.
Koeswanto, E. S., & Muhammad, T. (2017). Protection of Investors Investing Virtual Currency. Living Law Journal.
Kusuma, T., & others. (2020). The Perspective of Islamic Law on Cryptocurrency for Commodity Future Exchange in Indonesia. Journal Islamic Studies and Culture, 1-12.
Nian, L. P., & Chuen, D. L. (2015). Introduction to Bitcoin. Singapore: Singapore Management University.
Sakinah. (2014). Investasi Dalam Islam. Vol 1 No.2 Desember 2014, 250.
Urquhart, A. (2016). The Inefficiency of Bitcoin. Economics Letters, 1-9.
Urquhart, A. (2018). What Causes The Attention of Bitcoin? Economics Letter, 1-19.
Wallace, B. (2011). The Rise And Fall Of Bitcoin. Wired Magazine.
Yohandi, A. (2017). Implikasi Yuridis Penggunaan Mata Uang Virtual Itcoin Sebagai Alat Pembayaran Dalam Transaksi Komersial. Diponegoro Law Journal, 3.
C. Situs Web:
https://coin.dance/volume/localbitcoins (Diakses pada tanggal 10 November 2022, Pukul 20.00 WIB)
https://www.blockchain.com/charts (Diakses pada tanggal 10 November 2022, Pukul 21.00 WIB)
23SK2341336.00 | SK EKOS 23.336 EKA a | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain