SKRIPSI EKOS
Pelaksanaan Bagi Hasil Pertanian Padi Dengan Metode Mukhabarah di Desa Siberuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang
Masyarakat Desa Siberuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang merupakan masyarakat yang mayoritas mengandalkan pendapatan dari hasil pertanian. Tidak semua petani yang memiliki lahan sendiri untuk digarap, jadi sebagian petani menggarap lahan pertanian milik orang lain untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Dalam muamalah, kerja sama bagi hasil pertanian salah satunya disebut mukhabarah. Mukhabarah adalah bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi antara kedua belah pihak menurut kesepakatan bersama, sedangkan biaya dan benihnya dari si petani penggarap.
Penelitian ini difokuskan pada dua rumusan masalah yaitu (1) Bagaimana mekanisme akad mukhabarah pertanian padi di Desa Siberuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, dan (2) Bagaimana peran mukhabarah dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Siberuk.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data yang digunakan ada dua jenis, yaitu data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh langsung dari hasil wawancara langung dengan pihak-pihak terkait, yaitu para petani penggarap, dan pemilik lahan di desa Siberuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang. Data sekunder meliputi data tekstual dan nontekstual dalam penelitian ini. Kumpulan data tekstual terdiri dari buku, makalah seminar, dan publikasi ilmiah lainnya tentang mukhabarah pertanian. Sedangkan data nontekstual terdiri dari mekanisme pelaksanaan mukhabarah dan data nontekstual lainnya yang berkaitan dengan produksi sawah di Desa Siberuk, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang. Tehnik pengumpulan data pada penelitian ini berupa observasi, wawancara langsung dengan pihak terkait, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini adalah: (1) Latar belakang terjadinya kerja sama mukhabarah antara pemilik tanah dengan petani penggarap di Desa Siberuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang yaitu tidak semua petani memiliki lahan pertanian sendiri untuk digarap, tetapi memiliki kemampuan untuk bertani, dan ada juga pemilik tanah yang tidak memiliki kemampuan ataupun waktu sehingga tidak dapat mengelola lahannya sendiri, kondisi ini yang mendorong pemilik tanah dan petani penggarap melakukan kerja sama. (2) Hasil dari kerjasama bagi hasil yang dilakukan oleh masyarakat Desa Siberuk Kecamatan Tulis Kabupaten Batang telah memberikan banyak manfaat bagi kesejahteraan masyarakat antara para pelaku usaha dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pendidikan dan juga bisa memenuhi kebutuhan akan tempat tinggal, namun belum sepenuhnya mengarah pada kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Kata Kunci : Bagi Hasil, Mukhabarah, Pertanian.
DAFTAR PUSTAKA :
Abdul, R.G., Ghufron, I., & Sapiudin, S.. Fiqh Muamalat. 2010, Jakarta: Kencana.
Afzalurrahman, Doktrin Ekonomi Islam. (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,1995), jilid I
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqh, Bogor: Kencana, 2003
Badan Pusat Statistik Kabupaten Batang. 2022
Gemala Dewi, Hukum Perikatan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media Group, 2005
Ghazali. A.R, Ihsan Ghufron, Shidiq Sapiudin, “Fiqh Mualamat”. Prenadamedia Group, Jakarta, 2010.
Hadi Suhendi, Fiqih Mu’amalah, PT, Raja Grofindo Persada, Jakarta, 2013
Haris Faulidi Asnawi, “Sistem Muzaraah dalam ekonpmi islam”. 2005, Dalam Millah, IV, edisi 2
Haroen Nasrun, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2000.
Hasan Ali, Berbagai macam Transaksi Dalam Islam, Jakarta: Raja GrafindoPersada, 2004
Imam Abi Abdillah Muhammad bin Idris Asy-Safi’I, al-Umm, Juz III, Dar al-Fikr, Mesir
Imam Taqiyudddin, Kifayatul Ahyar, Juz I, Dar al-Ihya’, Surabaya Indonesia
Malangsari. (2020). Pengertian Monografi Desa. Desasamalangsari.blogspot.com.: https://bit.ly/3sQoHIQ
Mardani, Fiqh Ekonomi Syari’ah, Kencana Prenada Media Group, Jln. Tambara Raya, No. 23, Rawa Manggung, Jakarta, 2012
Moleong, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya.
R. Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.
R. Subekti, R. Tjitrosudibio, 2001, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Cet. Ke31, Jakarta : PT. Pradnya Paramita.
Rachmad Syafe’I, Fiqih Mu’amalah,CV. Pustaka setia, Bandung, 2001
Sahrani Sohari, Abdullah Ru’fah, “Fikih Muamalah”. Ghalia Indonesia, Maret, Bogor. 2011.
Syamsul Anwar, Hukum Perjanjian Syariah, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah, Jilid 4, PT. Alma’Arif, Bandung, 1996
Soelaeman, M. 2006. Ilmu Sosial Dasar “Teori dan Konsep Ilmu Sosial”. Bandung: Refika Aditama.
Sugiyono.. Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R & D). Alfabeta.Bandung.
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Mukhabarah
Wignjodipoero, Soerojo, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: Gunung Agung, 1994.
23SK2341322.00 | SK EKOS 23.322 MAR p | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain