TESIS HKI
Permisifisme Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batang Pasca Undang-Undang No. 16 Tahun 2019
Latar belakang penulisan tesis ini adalah fenomena yang terjadi di Pengadilan Agama Batang adalah banyaknya permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang, bahwa dengan diundangkannya Undang-undang nomor 16 tahun 2019 yang mengatur Batasan usia kawin sebagai pengakuan kedewasaan seseorang yang semestinya masyarakat menunggu sampai batas usia kawin yang ditentukan tetapi justru mereka banyak melakukan permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Batang, hal ini menjadi menarik untuk dilakukan penelitian atasa faktor penyebabnya.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan kualitatif yaitu pendekatan yang menekankan analisis pada proses penyimpulan deduktif dan induktif, serta analisis terhadap dinamika hubungan antara fenomena yang diamati. Dari penelitian ini diperoleh suatu data deskriptif yang menggambarkan tujuan dan pelaksanaan. Adapun data diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi kemudian diolah menjadi sebuah informasi.
Hasil penelitian ini adalah melalui tujuan dan materinya dari segi teoritis, diharapkan dapat berguna sebagai sumbangan acuan dan referensi bagi pemikiran peneliti lain dalam rangka menambah wawasan ilmu tentang dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang terutama bidang Hukum Keluarga Islam dan yang mempunyai relevansi dengan tesis ini. Dari segi praktis, sebagai kajian prosedur pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang agar kalangan akademisi maupun masyarakat khususnya di lingkungan Kabupaten Batang mengerti tentang prosedur dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang.
Teori yang dipergunakan penulis untuk menganalisa permasalahan dalam penelitian ini adalah teori efektifitas hukum. Hasil penelitian ini adalah sebuah kesimpulan bahwa ketentuan perundangan tentang dispensasi kawin yang disebutkan di Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tidak efektif terhadap masyarakat Kabupaten Batang, dikarenakan tingginya angka permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang pasca Undang-undang nomor 19 tahun 2019. Landasan Hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi kawin Pengadilan Agama Batang pasca Undang-undang nomor 16 tahun 2019 adalah Al-Qur’an, Hadist dan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, Undang-undang nomor 16 tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (HKI), Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2019.
23TS2351024.00 | TS P.HKI 23.024 LUT p | My Library (Lt 3. Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain