SKRIPSI EKOS
Sistem Potangan Pada Tradisi Hajatan Dalam Perspektif Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan)
Tradisi potangan merupakan istilah yang dipakai oleh masyarakat desa Sidorejo Kecamatan Tirto dalam kegiatan sumbang menyumbang yang dilakukan sebelum pelaksaan hajatan, pemilik hajat yang akan mengadakan hajatan secara langsung meminta sumbangan dengan jumlah atau jenis barang tertentu yang dia butuhkan kepada keluarga, kerabat ataupun teman dekat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksaan, pandangan masyarakat serta hukum sistem potangan di Desa Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif dengan menggunakan riset lapangan (field reseach). Teknik pengumpulan datanya adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Potangan itu sama halnya memberikan bantuan sesuai yang diminta oleh pemilik hajat namun pemilik hajat tersebut harus mengembalikan barangnya sama persis dengan awal orang tersebut menerima sumbangan potangan tersebut. Apabila pemilik hajatan meminta disumbang uang sejumlah Rp.500.000,- maka nantinya pada hajatan orang yang memberikan sumbangan tersebut pemilik hajat harus mengembalikan Uang sejumlah Rp.500.000,- juga. Jadi dapat simpulkan bahwa hukum dari potangan dalam suatu hajatan yaitu Mubah (boleh) karena potangan sama halnya dengan Al-Qardh (hutang piutang).
Kata Kunci : Potangan Dalam Tradisi Hajatan, Perspektif Ekonomi Syariah
DAFTAR PUSTAKA :
Ahmad, D. (2005). Ilmu Fiqh : Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam . Jakarta: Kencana .
Alaydrus, H. N. (2016). Fiqih Kange Sumber Rujukan Problematika Fiqh. Sumenang : Lirboyo Press.
Arifuddin. (04 November2022). Hasil Wawancara kepada Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Tirto . Pekalongan .
Arikunto. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan. Jakarta: PT.Rinekancipta.
Ariyanti, Y. (2016). Motif Nyumbang Bahan Bangunan Dalam Pembangunan Rumah Di Desa Sendangagung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang. Semarang: Universitas Negeri Semarang.
As-Shiddiqy, T. M. (1998). Al-Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra.
As-Suyuti, I. J. (1997). Terjemah Tafsir Jalalain Berikut Asbabun Nuzul Jilid 1. Bandung: Sinar Baru Algesindo.
Ath-Thayyar, A. b. (2017). Ensiklopedia Fiqh Muamalah Dalam Pandangan 4 Madzab. Yogayakarta: Maktabah Al-Hanif.
Aufillah, M. (2021). Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradis Buwuh Pada Pelaksaan Pernikahan Di Desa Karanggondang Kecamatan Milonggo Kabupaten Jepara. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.
Buchari, A., & Priansyah, D. J. (2014). Manajemen Bisnis Syariah, Menanamkan Nilai Praktik Syariah dalam Bisnis Kontemporer (2 ed.). Bandung: Alfabeta.
Dimyati, A., & Suhendi, H. (2005). Fikih Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persa.
Djuawaini, D. (2010). Pengantar Fiqih Muamalah . Yogayakarta: Pustaka.
Eureka. (2013). Nyalap Nyaur sebagai Pelestarian Jekdong. Yogyakarta: Pustaka.
Fadhilah, N. (04 November 2022). Hasil Wawanca Warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirto . Pekalongan.
Fathoni, A. (2012). Metodologi Penelitian dan Teknih Peneyusunan Skirpsi. Jakarta: Rineka Cipta.
Firmasyah, T. (2020). Kontruksi Hukum Islam Dan Hukum Perdata Dari Tradisi Mbecek Dan Tumpangan (Studi Kasus di Dusun Suweden, Desa Sumberbodo, Kecamatan Wonorito Kabupaten Blitar).
Tulungagung: IAIN Tulungagung.
Ghufron, U. (03 November 2022). Hasil Wawancara keapada Tokoh Agama Desa Sidorejo Kecamatan Tirto . Pekalongan .
Hadi, A. S. (1993). Bunga Bank dalam Islam . Surabaya: Al-Ikhlas.
Harun, N. (2007). Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Julyana, C. A., & Komarudin. (2018). Ayat Tentang Tolong Menolong dan Kerjasama. Lampung: IAIM NU Metro Lampung.
Khobiyah. (02 November 2022). Hasil Wawancara Pribadi kepada Warga Desa Sidorejo. Sidorejo Kecamatan Tirto Kabupaten Peklaongan.
Koentjaningrat. (1996). Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan . Jakarta: PT.Gramedia Pustaka.
Lestari, S., Sumarti, T., K.Pandjaitan, N., & Tjondronegoro, S. (2012). Potret Resipositas dalam Tradisi Nyumbang di Pedesaan Jawa di Tengah Monetisasi Desa (Vol. 25). Bandung, Jawa Barat : Intitut Pertanian Bogor.
Madjid, A. (1996). Pokok-Pokok Fiqh Muamalah dan Hukum Kebendaan dalam Islam. Bandung: IAIN Sunan Gunung Jati.
Masrotun. (03 November 2022). Hasil Wawancara Warga Desa Sidorejo Kecamatan Tirto. Pekalongan.
Masyitoh, N. D. (2012). Pergeseran Resiprositas Masyarakat (Studi Etnografi Pergeseran dalam Masyarakat Tentang Sumbangan Perkawinan) (Vol. 2). Surakarta: Jurnal Analisa Sosiologi.
Moh.Rifai'i. (2009). Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: PT. Karya Toha.
Muh, B. (04 November 2022). Hasil Wawancara Kepada Perangkat Desa Sidorejo Kecamatan Tirto. Pekalongan.
Murtatik. (04 November 2022). Hasil Wawancara kepada Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Tirto. Pekalongan.
Muslih, A. W. (2010). Fiqh Muamalat. Jakarta: AMZAH.
Musykila, L. (2018). Sitem Sokongan Dalam Tradisi Hajatan Pernikahan Menurut Perspektif Fikih Muamalah (Studi Kasus Di Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan). Pekalongan: IAIN Pekalongan.
Nasional, P. B. (2008). Kamus Besar . Jakarta: Balai Pustaka.
Nasional, P. B. (t.thn.). Kamus Besar.
Noor, J. (2012). Metodologi Penelitian. Jakarta: Kencana.
Pujiono. (2012). Hukum Islam Dinamika Perkembangan Masyarakat Menguak Pergeseran Perilaku Kaum Santri. Yogyakarta: Mitra Pustaka.
Putra, A. I. (2019). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Buwuhan dalam Pelaksanaan Hajatan (Studi Kasus di Desa Kedaton Satu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur).
Lampung : IAIN Metro Lampung.
Putra, A. I. (2019). Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Sistem Buwuhan Dalam Pelaksanaan Hajatan (Studi Kasus di Desa Kedaton Satu Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur).
Lampung: IAIN Metro Lampung.
Putri, S. N. (2012). Resiprositas Tradisi Nyumbang (Kajian Antropologi Tentang Strategi Mempertahankan Eksistensi Tradisi Nyumbang Hajatan Pada Masyarakat Jawa Di Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan). Medan: UIN Sumatera Utara.
Rasjid, S. (2017). Fiqh Islam. Bandung: Sinar Algensindo.
Rohmatin, L. A. (2016). Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Praktik Nyumbang Dalam Pelaksanaan Hajatan Di Desa Sobntoro Kecamatan Karas Kebupaten Magetan . Ponorogo : STAIN Ponorogo .
Shuffah, T. K. (2013). Kamus Fiqih. Jakarta: TK: Purna Siswa.
Siah Khosyi'ah, M. (2010). Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqih dan Perkembangannya di Indonesia. Bandung: Pustaka Setia.
Sidorejo, P. (2021). Data Demografi Profil Desa Sidorejo. Pekalongan .
Sugiono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Suhendi, H. (2005). Fiqh Muamalah . Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Supriyadi, A. (02 November 2022). Hasil Wawancara Masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Tirto . Pekalongan .
Suwartono. (2014). Dasar- dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Tanzeh, A. (2011). Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Teras.
Watoni, A. M. (2017). Kajian Entografi Dan Penjaminan Sosial Pada Tradisi Mbecek di Masyarakat Ngrayun Kabupaten Ponorogo. Ponorogo: IAIN Ponorogo.
Wulandari, R. (01 November 2022). Wawancar Pribadi . di Rumah Informan.
Zaenuddin, M. J. (1999). Al-ISLAM 2 (Muamalah dan Akhlak). Bandung: CV.Ceria Pustaka
23SK2341283.00 | SK EKOS 23.283 AIN s | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain