SKRIPSI EKOS
Strategi Pemberdayaan Mustahik Melalui Dana Zakat, Infaq Dan Shodaqoh (Studi Kasus LAZISNU Kecamatan Limpung Kabupaten Batang)
Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat dipandang sebagai suatu hal yang sangat penting. Jika dikelola dengan baik dan optimal maka zakat akan menjadi salah satu solusi dari sasaran akhir perekonomian suatu negara. Agar menjadi sumber dana yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat terutama untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Proses Pengumpulan dan Pengelolaan dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Lazisnu Kec. Limpung Kab. Batang dan Mengetahui Strategi Pemberdayaan Mustahik Melalui Dana Zakat, Infaq dan Shodaqoh di Lazisnu Kec. Limpung Kab. Batang. Lembaga Amil Zakat Infak dan Shodaqoh Nahdhatul Ulama Kecamatan Limpung dengan branding NU-CARE LAZISNU milik organisasi NU yang beraktivitas di Kecamatan Limpung, tidak hanya mengelola zakat tetapi juga mengelola infak dan shadaqoh. LAZISNU mulai di dirikan pada tahun 2013 dan berjalan hingga saat ini, sehingga mampu membantu pemerintah sekitar dengan tujuan untuk memeratakan perkonomian fakir miskin. Potensi LAZISNU MWC kecamatan Limpung sangat besar dalam membantu mustahik untuk terlepas dari masalah kemiskinan.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif. Narasumber penelitian ini adalah Bapak M. Sofa Direktur Manajer, Bapak M.Khudin Muzakki, dan Sofiana Sari Penerima Manfaat. Adapun data yang digunakan merupakan data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Keabsahan data menggunakan triangulasi sumber. Dalam metode analisis data menggunakan reduksi, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah Proses Pengumpulan dan Pengelolaan dana Zakat, Infaq, dan shadaqah di LAZISNU Kec. Limpung Kab. Batang ini menerapkan dua metode yaitu metode pengumpulan langsung dan tidak langsung. Sedangkan Strategi Pemberdayaan Mustahik Melalui Dana Zakat, Infaq, da shadaqah di LAZISNU Kecamatan Limpung Kabupaten Batang tersebut terdiri dari 4 program unggulan yaitu program pendidikan, program ekonomi, program kesehatan dan program siaga bencana.
Kata Kunci : Strategi, Pemberdayaan Mustahik, Dana ZIS
DAFTAR PUSTAKA :
1. Buku :
Creswell, John W. Research Design: Pendekatan Kualitatif, Kuantitatif, dan Mixed. 2009. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Didin Hafidhuddin, “The Power of Zakat: Studi Pengelolaan Zakat Asia Tenggara”, Malang: UIN-Malang Press, 2008 hlm 97.
Didin Hafihuddin, “Zakat Dalam Perekonomian Modern”, Jakarta: Gema Insani, 2002, hlm.1-2
Euis Amalia, “Keadilan Distributif dalam Ekonomi Islam”, (Jakarta: 2009), 373- 474.
IFDI dan Cenforis.Shodiq, Ja’far. 2014. “Santunilah Anak Yatim”. Yogyakarta: Lafal.
Musyidi, “Akuntasi Zakat Kontenporer”, Cet. Ke-1 (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2003), hlm 60
Putra, Nusa. (2012). Metode Penelitian Kualitatif Pendidikan. Jakarta : Rajagrafindo Persada
Rofiq, Ahmad.2010. “Kompilasi Zakat”. Semarang: Balai penelitian dan pengembangan agama semarang.
Ryandono, Muhammad Nafik Hadi. 2008. “Ekonomi ZISWAQ (Zakat, Infaq, Shadaqah dan Waqaf)”. Surabaya.
Rangkuti, Freddy, 1997, “Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis”, cet- 14, (Jakarta: Gramedia Pustaka Umum)
Sidiq, Umar Dan Muftachul, (2019), “Metode Penelitian Kualitatif Di Bidang Pendidikan”, (CV. Nata Karya: Ponorogo)
Sugiyono. (2015). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan Rnd. Bandung: Alfabeta.
Suyitno. 2005. “Anatomi Fiqh Zakat”. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Syafrudin,
2. Jurnal :
Arif. 2012. “Redistribusi Hak Orang Miskin Melalui Zakat Produktif”. Jurnal Ekonomi Islam,III, 1(6):39-59.
Azhar, Musyaffa`, 2019, “Strategi LAZISNU dalam Pemberdayaan Umat (Studi Kasus LAZISNU PAC Dolopo Kabupaten Madiun)”, JCD: Journal of Community Development and Disaster Management Vol 1 No 2 | Juli
Dalmeri, ”Revitalisasi Fungsi Masjid Sebagai Pusat Ekonomi Dan Dakwah Multikultural”, Jurnal Walisongo, Vol.22 No 2, (November, 2014), 321-350.
Hamid Abdullah Rahmad, “Jejak Gerakan Berderma di Indonesia”, Falah: Jurnal Ekonomi Syariah, Vol. 2(1) 2017,146-149
Hasana, Hasim, (2016), “Teknik-Teknik Observasi”, (Jurnal At-Taqaddum) Vol. 8, No. 1, Juli
Ismail Ruslan, “Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Berbasis Masjid di Pontianak”, Jurnal Khatulistiwa-Journal of islamic studies, Vol. 2 No. 1, (Maret, 2012), 16-25
Nafi`ati, (2012),”Pemberdayaan Mustahik Melalui Pendayagunaan Zakat Produktif: Studi Kasus Di Baitul Maal Hudatama Semarang, (Thesis: UIN Walisongo)
Rahmad Hakim, Muslikhati, Mochamad Novi Rifa’i, “Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik: Studi Pada Lembaga Amil Zakat, Infak dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Malang”, Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, Vol. 6 No 3, (2020). doi: http://dx.doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1356
Rozzana Erziaty, “Pemberdayaan Ekonomi Potensial Masjid Sebagai Model Pengetasan Kemiskinan Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah”, Vol.II No. II, (Juni, 2015), 24-42. .
Siti Aisyah, “Membangun Kekuatan Ekonomi Masjid”, Jurnal Syari’ah, Vol.II No II, (Oktober, 2013), 51-62.
Siti Kalimah, “Pandangan Ulama Empat Mazhab dalam Memutuskan Upah Amil Zakat Guna Meningkatkan Optimalisasi Keprofesionalan Amil Zakat”, Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam, Vol. 1 No. 1, (Maret 2020), 23-32. doi:https://ejournal.iaifa.ac.id/index.php/salimiya
3. Skripsi :
Agum Restu Alam dkk, (2019), Manajemen Strategis Pendayagunaan Zakat, Infaq Shadaqah Dalam Pengentasan Kemiskinan
Ahmad Sidi Pratomo dan Agus Suhaidi Hasan, (2018), Implementasi Model Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shodaqoh Di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang
Andik Eko Siswanto, (2017), Pemberdayaan Anak Yatim Melalui Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq Dan Shadaqah Pada Lembaga Amil Zakat Yatim Mandiri Surabaya
Annisa Permata, (2018), Implementasi Zakat Dalam Upaya Pengentasan Mustahik (Studi Kasus Pada Dompet Peduli Umat Darul Tauhid Unit Kota Metro Lampung)
Arum Faida, (2019), Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah (ZIS) Bagi Penyandang Disabilitas (Studi Kasus Atas Pengolahan Zakat Di Baznas Kabupaten Semarang)
Desi Hartati, (2019), Pembiayaan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) produktif dari baitul mal aceh dalam memotivasi mustahik mengembangkan usaha di kabupaten aceh besar.
Ikfa Nurul Fuada, (2018), Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, Shadaqah Dan Wakaf (ZISWAF) Untuk Pemberdayaan Ekonomi Di Baitul Maal KSPPS Binama Semarang
Najmudin,dkk, (2021), Pendayagunaan Zakat Produktif BAZNAS Kabupaten Serang dalam Pemberdayaan Ekonomi Usaha Mikro Kecil (UMK) di Masa Pandemi covid 19
Ngundi Rahayu, (2017), Optimalisasi Pendayagunaan Zakat, Infaq Dan Shadaqah (ZIS) Dalam Pemberdayaan Ekonomi Mustahiq Melalui Program Usaha Ternak Kambing Di Lazis Qaryah Thayyibah Purwokerto
Putri Rizqy Maisaroh Dan Sri Herianingrum, (2019), Pendayagunaan Dana Zakat, Infaq, Dan Shadaqah Melalui Pemberdayaan Petani Pada Lembaga Amil Zakat Al-Azhar Surabaya
Rahmad Hakim, Muslikhati, Mochamad Novi Rifa’i, (2020), Zakat dan Pemberdayaan Ekonomi Mustahik: Studi Pada Lembaga Amil Zakat,
Infak Dan Shodaqoh Muhammadiyah (LAZISMU) Kabupaten Malang
Tatang Ruhiyat, (2020), Strategi Pendayagunaan Zakat Produktif Untuk Pengentasan Kemiskinan (Implementasi Indeks Zakat Di Lazismu).
Thaheransyah, Syamsurizal, Zahirman, (2020), Pola Pendayagunaan Zakat Pada Lembaga Amil Zakat, Infaq Dan Shadaqah Muhamadiyah (Lazismu) Sumatera Barat.
Trigatra Akbar Utama El Yanda, Siti Inayatul Faizah, (2020), Dampak Pendayagunaan Zakat, Infaq Sedekah Dalam Pemberdayaan Ekonomi Dhuafa Di Kota Surabaya.
Yashita Sari, (2018), Pengelolaan Zakat, Infaq Dan Shadaqoh (ZIS) Di Panti Asuhan Budi Utomo Kota Metro.
4. Wawancara :
M. Khudin. (2021, Oktober Senin). Sistem Penyaluran Dana ZIS Oleh Muzakki Setelah Adanya Lembaga Lazisnu Kec. Limpung.
M. Sofa. (2021, Oktober Senin). Pengumpulan Dan Pengelolaan Dana ZIS Serta Strategi Pembedayan Mustahik Melalui Dana ZIS, (Anis Charisa, Interviewer).
Sofiana Sari. (2021, Oktober Senin). Dampak Setelah Adanya Lazisnu Kec. Limpung Bagi Para Penerima Manfaat.
5. Internet :
Google https://prfmnews.pikiran-rakyat.com/gaya-hidup/pr- 13387804/memahami-fungsi-dan-jenis-zakat?page=3. (Diakses tanggal 8 februari 2021 18:19)
Nucare, https://nucare.id/tentang, akses 26 september 2020
23SK2341252.00 | SK EKOS 23.252 ANI s | My Library (Lantai.3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain