SKRIPSI HKI
Penolakan Hakim Terhadap Permohonan Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Batang Tahun 2021
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan lahir sebagai piranti hukum seluruh masyarakat Indonesia perihal perkawinan khususnya mengenaibatas usia minimal menikah. Undang-undang ini merupakan revisi dari UU No. 1 Tahun 1974.Tujuan di revisinya UU ini salah satunya untuk menekan angka perkawinan di bawah umur. Namun, pada praktiknya di lapangan angka perkawinan dini di Kabupaten Batang masih tinggi. Setelah diubahnya mengenai batas usia minimal perkawinan pada tahun 2019 Pengadilan Agama Batang mencatat sebanyak 441 pengajuan permohonan dispensasi kawin, pada tahun 2020 berjumlah 465 permohonan, serta pada Desember 2021 ada sebanyak 400 permohonan dispensasi kawin. Sebelum adanya revisi Undang- undang mengenai ketentuan batas minimal usia perkawinan, biasanya Pengadilan Agama Batang menerima maksimal 200 permohonan saja, tetapi setelah disahkannya Undang undang nomor 16 tahun 2019 terdapat peningkatan jumlah permohonan dispensasi kawin. Meskipun dalam pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan memberikan kelonggaran bagi calon suami atau istri yang akan mengadakan perkawinan dengan alasan kurang cukup umur. Hal ini bukan berarti setiap permohonan dispensasi dapat dikabulkan, namun Pengadilan berwenang juga untuk menolak permohonan tersebut. Tujuan dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui alasan-alasan pengajuan permohonan dispensasi kawin serta pertimbangan hakim dalam menolak permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang pada tahun 2021. Penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dengan jenis data sekunder, yaitu data yang tidak diambil secara langsung oleh penulis melainkan melalui pihak lain berupa salinan putusan serta dokumentasi. Penelitian ini dijelaskan secara deskriptif mengenai informasi yang telah diperoleh. Metode pengumpulan data penelitian ini yaitu wawancara, salinan penetapan serta dokumentasi, sedangkan metode pengolahan data dalam penelitian ini yaitu Pemeriksaan Data, Klasifikasi, Verifikasi, Analisis dan Kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan hasil akhir. Pertama, Diketahui bahwa alasan-alasan pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Batang terdapat beberapa kasus seperti anak pemohon yang telah terlanjur hamil karena sering berduaan hingga melakukan hubungan suami istri, kecemasan orang tua karena anak pemohon telah lama menjalin hubungan dengan pacarnya hingga tidak bisa dipisahkan, stigma orang tua lebih mementingkan anaknya segera menikah karena sudah dilamar dan menjalin pacaran sejak lama dibandingkan untuk meneruskan pendidikan. Kedua, perkara dispensasi kawin tidak seluruhnya dapat dikabulkan namun juga dapat ditolak oleh hakim. Dalam menolak dispensasi kawin hakim xi Pengadilan Agama Batang berpedoman pada pasal 7 ayat (1) undang undang nomor 16 tahun 2019 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta Pasal 26 ayat (1) dan pasal 49 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Kemudian kaidah fiqih yang artinya “Menolak kemafsadatan itu adalah lebih utama dari pada menarik kemaslahatan”. Penjelasanya adalah jangan sampai ketidaktahuan tersebut akan menjadikan kemadharatan dan kesengsaraan. Adapun dalam persidangan ditemukan fakta-fakta sehingga menjadi pertimbangan ditolaknya dispensasi kawin, diantaranya kesiapan calon belum matang secara pikiran, belum memahami hak dan kewajiban sebagai suami istri, anak pemohon mengaku masih sanggup menjaga nafsu syahwatnya, hubungan kedua calon masih aman dan tidak terlalu mendesak, serta permohonan tersebut tidak terbukti atau tidak beralasan.
23SK2311009.00 | SK HKI 23.009 NUR p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain