SKRIPSI HKI
Pengusaan Harta Warisan oleh Janda pada Masyarakat Muslim di Desa Sidorejo Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang
Masyarakat Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang mayoritas beragama Islam. Meskipun demikian, hukum Islam tidak sepenuhnya dijalankan di Desa Sidorejo. Dalam hal pembagian waris, masyarakat Desa Sidorejo masih menggunakan adat setempat tanpa memperhatikan ketentuan hukum Islam, sebagai contoh masih banyak praktek penguasaan harta waris oleh janda (istri pewaris), padahal seharusnya harta waris tersebut tidak hanya menjadi hak dari istri pewaris melainkan juga hak dari anak-anak pewaris. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan sumber data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan masyarakat desa Sidorejo yang pernah mengalami hal yang dikaji dan data sekunder yang diperoleh melalui buku, jurnal, atau bacaan yang terkait dengan tema penelitian. Adapun teknik pengumpulan data yang digunakan dengan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah harta waris yang ditinggalkan oleh pewaris tidak langsung dibagikan kepada seluruh ahli waris, melainkan dikuasai oleh janda (istri dari pewaris), namun penguasaan tersebut tidak bersifat kekal, kedepannya apabila ahli waris yang lain menginginkan pembagian dilakukan maka harta waris bisa dibagikan sesuai dengan bagiannya masing-masing. Penyebab penguasaan harta waris oleh janda karena beberapa faktor yaitu (1) terbatasnya harta warisan yang dibagi, (2) masih terdapat ahli waris yang dibawah umur dan bersekolah, (3) bentuk sopan santun dan menghargai kepada orang tua. Dalam prespektif maqashid syari’ah, kemaslahatan yang muncul akibat dari penguasaan harta waris oleh janda cukup banyak, diantaranya terciptanya kehidupan yang selaras dengan prinsip-prinsip maqasid al-khamsah, yaitu: hifz ad-din (memelihara agama), hifẓ al-‘aql (memelihara akal), hifẓ an-nasl (memelihara keturunan, dan hifẓ al-m̄al (memelihara harta). Selain prinsip-prinsip maqạ̣sid al-khamsah, juga terdapat prinsip-prinsip kemaslahatan yang lain, yaitu: sadd al-żari’ah, dan mạṣlaḥah mursalah.
23SK2311006.00 | SK HKI 23.006 LIN p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain