SKRIPSI HKI
Budaya Taukil Wali Nikah Perspektif Tokoh Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Rifaiyah ke Kecamatan Wonopringgo
Sejak dahulu banyak sekali wali nikah yang menikahkan anaknya dengan bertaukil wali dengan tokoh agama ataupun petugas KUA. Seringkali fenomena ini terjadi di kalangan masyarakat pengikut Organisasi Masyarakat (Ormas) Nahdlatul ulama. Fenomena ini nampaknya sudah menjadi budaya di Kecamata Wonopringgo. Budaya taukil wali di kecamatan Wonopringgo ternyata bukan saja terjadi di lingkungan masyarakat NU namun jiuga di tengah masyarakat Muhamadiyah dan Rifaiyah. Taukil wali tentunya sudah banyak diketahui atau disaksikan oleh tokoh-tokoh ormas setempat. Tidak sedikit dari pengurus ormas tersebut juga menjadi pelaku taukil wali kepada orang lain. Taukil wali di Wonopringgo telah menjadi budaya yang masih cukup kuat. Sekalipun taukil wali bukanlah hal yang dilarang namun munculnya budaya taukil wali merupakan persoalan praktik hukum yang berhubungan dengan alasan-alasan yang berhubungan dengan masyarakat. Maka fenomena taukil wali merupakan persoalan sosiologi hukum islam, yakni praktik hukum islam yang di pengaruhi oleh faktor-faktor yang ada di tengah masyarakat. Dengan praktik yang sama bisa saja sejarah dan alasan-alasan yang melatarbelakanginya berbeda, dan pandangan tokoh-tokohnya juga bisa berbeda-beda. Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian yuridis empiris yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam hal ini mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang telah terjadi dalam kehidupan masyarakat. Penelitian empiris menggunakan data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat dalam memperoleh data. Dari segi yuridis menggunakan hukum yang berlaku di Indonesia dan segi empirisnya adalah taukil wali yang dilakukan oleh mayoritas masyarakat di kecamatan wonopringgo. Hasil yang di dapat dari penelitian ini adalah bahwa taukil wali menjadi budaya dalam akad nikah disebabkan oleh faktor internal dan eksternal yakni dari kepribadian wali nikahnya dan hasil interaksi dengan individu atau kelompok lain. Seluruh ORMAS di Kecamatan Wonopringgo baik dari NU, Muhammadiyah, dan Rifaiyah sepakat memperbolehkan adanya praktik taukil wali nikah karena kebanyakan wali yang memang enggan untuk menikahkan sendiri.
23SK2311005.00 | SK HKI 23.005 NOV b | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain