SKRIPSI HKI
Pandangan Masyarakat Terhadap Wali yang Meninggalkan Majelis Akad Nikah stelah Taukilul Wali Ditinjau dari Antropologi Hukum (Studi Kasus Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan)
Kejadian wali nikah yang mewakilkan haknya kepada orang lain bukanlah hal yang baru dan asing. Mewakilkan wali kepada muhakkam atau disebut dengan istilah taukīlul wali. Kebiasaan mentaukīl wali telah dibenarkan oleh tokoh masyarakat dan agama di Desa Batursari. Taukīlul wali yang dilakukan oleh wali dari mempelai perempuan biasanya diakadkan sebelum melangsungkan akad nikah, dan proses taukīlul wali pada umumnya dibimbing langsung oleh tokoh masyarakat atau tokoh agama setempat. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, Bagaimana pandangan masyarakat Desa Batursari Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan tentang wali yang meninggalkan majelis akad nikah setelah taukīlul wali dan Bagaimana tinjauan antropologi hukum terhadap pandangan masyarakat Desa Batursari Kecamatan Talun kabupaten Pekalongan tentang wali yang meninggalkan majelis akad nikah setelah taukīlul wali. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan masyarakat terkait taukīlul wali, khususnya wali yang pergi meninggalkan majelis akad nikah setelah taukīlul wali. Serta mencari tahu faktor-faktor penyebab seoarang wali pergi meninggalkan majellis akad nikah setelah taukīlul wali. praktik wali meninggalkan majelis akad nikah setelah taukīlul wali tersebut dianalisis melalui metode kualitatif dan menggunkan pedekatan antropologi hukum. Data-data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara yang mendalam, dan dokumentasi. Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan: pertama, Masyarakat Desa Batursari Kecamatan Talun meyakini jika pernikahan merupakan peristiwa penting dan sakral dalam kehidupan manusia, sehingga dalam pernikahan ketika seorang wali sudah mentaukīlulkan perwaliannya kepada orang lain, maka wali tersebut harus pergi dari majelis akad nikah. Alasan wali mentaukīlulkan perwaliannya dalam acara yang dianggap sakral adalah karena mengartikan dasar hukum taukīlul secara tidak maksimal, adanya pengaruh tokoh desa (tokoh agama dan tokoh masyarakat), dan adanya rasa tabarukan terhadap orang yang dipasrahi untuk menggantikan kedudukan wali. Dari alasan tersebut membuat kepercayaan diri seorang wali menjadi pudar, sehingga merasa tidak percaya diri jika harus menikahkan putrinya sendiri. Karena sudah memilih taukīlul wali, maka wali harus meninggalkan majelis akad nikah. Jika wali tersebut tidak pergi dari majelis akad nikah, pernikahan tersebut dianggap tidak xv sah dan harus diulang kembali yang mewajibkan wali meninggalkan majelis akad nikah setelah taukīlulul wali. Kedua, Praktik taukīlul wali yang dilakukan oleh masyarakat Desa Batursari masih kental dengan nilai-nilai budaya. Hal tersebut yang membuat masyarakat Desa Batursari mengacu pada hukum tidak tertulis dalam praktik taukīlul wali, yaitu patuh pada hukum adat. Patuhnya masyarakat terhadap hukum adat disebabkan karen kuatnya pengaruh faktor nilai-nilai budaya di Desa Batursari Kecamatan Talun dan akan menimbulkan akibat hukum jika hokum adat tersebut dilanggar.
23SK2311004.00 | SK HKI 23.004 MUH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain