SKRIPSI HKI
Kesadaran Hukum Janda Tentang Masa Iddah (Studi di di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang)
Jumlah perkawinan di Desa Ambowetan dari tahun 2019-2021 tercatat ada sekitar 2.795 pasang, merupakan jumlah yang cukup tinggi mengingat jumlah masyarakat Desa Ambowetan yang tergolong sedikit hanya 4.264 jiwa, selain angka perkawinan yang tinggi jumlah perceraian di Desa Ambowetan juga cukup tinggi tercatat dari tahun 2018-2021 ada sekitar 121 pasang yang melakukan perceraian, Untuk itu peneliti akan meneliti kesadaran hukum janda tentang masa iddah (studi di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang) mengenai bagaimana kesadaran hukum janda tentang masa iddah di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang dan apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi janda melakukan pelanggaran masa Iddah di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang? Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplor kesadaran hukum janda tentang masa Iddah, faktor-faktor yang mendorong para janda melakukan tindakan melanggar hukum masa iddah yang ada di Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Kesadaran hukum yang rendah yang menyebabkan para janda di Desa Ambowetan ini banyak yang melakukan berbagai bentuk pelanggaran masa iddah, fenomena yang ada di Desa Ambowetan khususnya yang berkaitan dengan masa iddah. Di Desa tersebut masih banyak dijumpai janda-janda yang belum menjalani masa iddah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dari hasil observasi ada sekitar 8 janda yang terdiri dari 5 janda cerai mati dan 3 janda cerai hidup mereka ini melakukan berbagai pelanggaran masa Iddah. Penelitian ini adalah penelitian yuridis-empiris dengan menggunakan pendekatakan kualitatif. Data-data penelitian ini diperoleh melalui observasi, wawancara yang mendalam, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan masih rendahnya kesadaran hukum yang dilakukan oleh janda Desa Ambowetan Kecamatan Ulujami Kabupaten Pemalang. Total ada 8 janda yang melakukan pelanggaran masa iddah seperti ke-luar rumah dengan bebas, berhias diri yang berlebihan, bersolek di media sosial, berhubungan dengan laki-lakin lain dan menikah pada saat masa iddahnya belum habis.
22SK2311003.00 | SK HKI 23.003 MOC k | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain