SKRIPSI HKI
Bukti SWAB sebagai Syarat Administrasi Pernikahan dalam Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Maqasid Syariah (Studi Kasus di KUA Kecamatan Wonokerto)
Fenomena pandemi covid-19 yang melanda berbagai negara termasuk Indonesia mengharuskan masyarakat membatasi kegiatan bersosialisasi. Kementerian Agama mengeluarkan peraturan tes swab sebagai syarat administrasi pernikahan sebagai salah satu langkah untuk mencegah resiko penularan virus tersebut. Pelaksanaan peraturan tersebut menuai berbagai respon dari masyarakat. Penelitian ini mengeksplorasi praktik pelaksanaan peraturan pencantuman bukti swab sebagai syarat administrasi pernikahan bagi masyarakat Kecamatan Wonokerto. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripiskan dan mengetahui praktek pelaksanaan peraturan pencantuman bukti swab sebagai syarat administrasi pernikahan dan mengetahui analisanya menurut Maqasid Syariah. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dan bersifat studi kasus. Penelitian ini mendasarkan pada data primer yaitu hasil wawancara Serta data sekunder yaitu Surat Edaran, buku, Alqur’an maupun hadis. Data tersebut dikumpulkan dengan teknik wawancara dan dokumentasi di KUA Kecamatan Wonokerto. Hasil penelitian ini ialah, pertama peraturan pencantuman bukti swab sebagai syarat administrasi pernikahan dalam masa pandemi bertujuan melindungi masyarakat dan pegawai pencatat nikah serta menekan angka penyebaran virus covid-19. Pelaksanaannya dalam masyarakat terdapat masyarakat yang enggan mematuhi peraturan tersebut karena berbagai alasan sehingga pernikahan harus ditunda atau dibatalkan. Kedua, praktik tersebut merupakan suatu kemaslahatan yang memenuhi kriteria maqasid syariah, khususnya Hifz An nafs dan Hifz An nasl yang mana termasuk ke dalam Maqasid Daruriyah atau kebutuhan primer manusia. Adanya peraturan tersebut sesuai dengan kaidah fiqh bahwa mencegah kemudharatan lebih diutamakan daripada mengejar kemaslahatan.
23SK2311002.00 | SK HKI 23.002 WIN b | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain