e-BOOK
Dekonstruksi Manajemen Strategik Zakat
Data statistik zakat nasional yang dipublikasikan oleh pusat kajian strategis zakat nasional melaporkan jumlah pengumpulan zakat nasional pada tahun 2015-2019 secara berurutan sebesar 3,6 triliun, 5,01 trilun, 6,2 triliun, 8,1 triliun dan 10,2 triliun (Puskas Baznas, 2021). Angka-angka ini masih sangat jauh dari potensi yang ada. Selama tahun 2019 dan 2020 potensi zakat mencapai angka 233,1 triliun dan 327,6 triliun. namun Keberhasilan realisasi oleh LPZ hanya di angka 10,2 triliun dan 12,4 triliun atau sekitar 4,37% dan 3,78% saja. Angka-angka ini masih sangat jauh dari potensi yang ada. Permasalahan tersebut bisa jadi dipengaruhi oleh beberapa faktor. dalam buku ini penulis menemukan beberapa problematika zakat Indonesia meliputi: 1) Regulasi zakat, 2) Distribusi atau pendayagunaan Zakat, 3) Kelembagaan/Lembaga pengelola zakat, 4) Teknologi Informasi, 5) Lembaga keuangan syariah dan lembaga zakat, 6) Muzzaki dan Mustahid, 7) Fundrising atau pengumpulan zakat, dan 8) Akutansi Zakat. Berpijak dari problematika diatas, penulis mencoba menata ulanga atau dekonstruksi manajemen strategik zakat Indonesia. Dekonstruksi adalah strategi yang digunakan untuk mengguncang kategori-kategori, asumsi-asumsi dasar di mana pemikiran kita ditegakkan. artinya upaya untuk mengkritisi secara radikal, membongkar berbagai asumsi dasar yang menopang pemikiran dan keyakinan kita sendiri. Dalam buku ini dekonstruksi digunakan sebagai penataan ylang manajemen strategis zakat di Indonesia agar mencapai nilai realisasi yang optimal. Melalui metode dekonstruksi penulis menawarkan model manajemen strategik zakat berbasis implementasi nilai-nilai Zakat Core Principles (ZCP) sebagai formulasi optimalisasi zakat Indonesia.
22EB000004 | 2X4.14 | Repository | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain