SKRIPSI HES
Penyelesaian Wansprestasi pada Perjanjian Kersama (Ijarah) Antara Pengrajin Batik dengan Juragan Batik di Kota Pekalongan
Mbabar ialah istilah yang dipakai masyarakat Kota Pekalongan dalam memproduksi kain batik. istilah ini dipakai oleh juragan batik yang akan membabarkan kain mori kepada pengrajin batik. Pada proses mbabar tidak luput dengan adanya BS (barang sortiran/cacat dalam membatik). Adanya BS tersebut dapat merugikan juragan batik dalam memperoleh laba ketika mendistribusikan produknya dipasaran. Sehingga, ketika terjadi BS, juragan batik meminta ganti rugi sesuai kerugian yang dialaminya. Akan tetapi, terdapat beberapa pengrajin batik yang mengelak untuk memberi ganti rugi dengan beragam alasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sebab pengrajin batik yang memiliki itikad tidak baik pada perjanjian kerjasama ijarah yang dilakukan dengan juragan batik di Kota Pekalongan. Untuk mengetahui penyelesaian wanprestasi yang dilakukan, ketika salah satu pihak memiliki itikad tidak baik dalam menyelesaikan wanprestasi. Dan untuk mengetahui akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya wanprestasi tersebut. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang melihat reaksi masyarkat dalam menjalin hubunga kerja sama (ijarah) dalam hal produksi kain batik di Kota Pekalongan. Adapun sumber data yang digunakan yaitu data primer berupa hasil temuan di lapangan dan data sekunder berupa literatur-literatur hukum. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, dan wawancara dengan pengrajin batik dan juragan batik yang menjalin hubungan kerja sama (ijarah). Kemudian data yang didapat dianalisis menggunakan teknik analisis interaktif, yang berlangsung secara terus menerus sampai data yang didapat menjadi tuntas dan jelas. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa (1) sebab pengrajin batik memiliki itikad tidak baik dikarenkan kerugian dari adanya BS yang dialaminya, adanya kenakalan yang dilakukan cutomernya, dan Kurang mampunya dalam memanajemen keuangan pada usaha industri batik yang dijalankan.(2) Penyelesaian wanprestasi dengan adanya itikad tidak baik dilakukan melalui musyawarah untuk menemukan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak, (3). Akibat hukumnya yaitu berupa tuntutan ganti rugi sejumlah kain yang mengalami BS, pemenuhan prestasi terhadap kain BS dengan kain mori yang ditanggung sendiri oleh pengrajin batik, serta pemenuhan prestasi ketika terjadi keterlambatan.
23SK2312021.00 | SK HES 23.021 MOH p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain