SKRIPSI HES
Jual Beli Baju Batik dengan Sistem Konsinyasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi di Rumah Batik Yaa Salaam Sallimna Pekalongan)
Sistem jual-beli konsinyasi adalah pengiriman atau penitipan barang dari pemilik kepada pihak lain yang bertindak sebagai agen penjualan dengan memberikan komisi. Hak milik atas barang, tetap masih berada pada produsen dalam hal ini produsen tersebut ialah Rumah Batik Yaa Salaam-Sallimna Pekalongan sampai barang tersebut terjual. Dengan sistem ini maka pemilik produk tidak langsung menerima pembayaran dari agen penjualan melainkan sementara hanya dititipkan, jika kemudian ada konsumen yang membeli produknya maka baru pembayaran dilakukan sejumlah banyaknya produk yang terjual. Sistem penjualan konsinyasi ini dapat dipakai untuk penjualan semua jenis produk. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan kesesuaian praktek jual beli baju batik dengan sistem konsinyasi serta menganalisis proses jual beli baju batik dengan sistem konsinyasi dalam perspektif hukum ekonomi syariah pada Rumah Batik Yaa Sallam-Salimna Pekalongan. Penelitian ini termasuk jenis penelitian kualitatif. Metode pengumpulan datadalam penelitian ini adalah metode observasi atau melalui pengamatan langsung pada tempat penelitian. Teknik pengambilan sampel dengan metode sampling jenuh atau semua anggota populasi dijadikan sebagai sampel. Penelitian ini menggunakan metode analisis data yaitu deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) sistem jual beli konsinyasi di Rumah Batik Yaa Salaam-Sallimna dilakukan dengan sederhana, ijab-qabul menggunakan bahasa sehari-hari, perjanjian tertulis hanya diwakilkan nota tanda terima baju batik sebagai objek akad, dan 2) Jual beli konsinyiasidi Rumah Batik Yaa Salaam Sallimna Pekalongan ini boleh dilakukan hal ini dikarenakan jual beli konsinyasi di Rumah Batik Yaa Salaam-Sallimna Pekalongan ini termasuk kedalam sistem wadi’ah, wakalah, dan samsarah, serta jika ditinjau lebih lanjut jual beli konsinyiasi di Rumah Batik Yaa Salaam-Sallimna Pekalongan ini lebih cenderung kepada sistem samsarah, karena dilihat dari akadpun ini termasuk kedalam samsarah, sehingga hukumnya diperbolehkan.
23SK2312019.00 | SK HES 23.019 ARI j | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain