SKRIPSI HES
Analisis Akad Ijarah terhadap Pelimpahan Sewa Menyewa Lahan Tanah di Desa Bandar Kecamatan Bandara Kabupaten Batang
Ijarah merupakan suau transaksi sewa menyewa antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan sesuatu harta atau barang untuk mengambil manfaatnya dengan harga dan batas waktu tertentu. Ijarah cukup umum pelaksanaannya dikehiupan masyarakat. Banyak permasalahan yang sering terjadi dalam praktik sewa menyewa salah satunya pelimphan sewa menyewa. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana cara pelimpahan sewa menyewa lahan tanah dan bagaimana pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pelimpahan sewa menyewa lahan tanah di Desa Bandar Kecamatan Bandar Kabupaten Batang. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif bersifat analisis deskriptif. Sumber data terdiri dari data primer dan sekunder. Sumber data primer dari penelitian ini adalah wawancara dengan pihak-pihak yang melakukan praktik pelimpahan sewa menyewa lahan tanah tersebut. Sedangkan data sekunder diperoleh dari buku, jurnal, hasil penelitian lain. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik dokumentasi dan wawancara. Data dianalisis dengan langkah reduksi data dengan memilah data yang dipakai dan yang tidak dipakai yang berkaitan dengan topik permasalahan. Kemudian data yang terkumpul diklarifikasi menurut Hukum Ekonomi Syariah yang nantinya dapat ditarik kesimpulan secara umum. Hasil penelitian ini menurut perspektif Hukum Ekonomi Syariah dimana pihak yang melaksanakan apa yang dijanjikannya tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya maka dianggap melakukan ingkar janji. Dan dapat mendapat sanki yang dijatuhkan pada pihak yang melakukan ingkar janji tersebut. dalam pasal 297. Dan hal seperti ini dapat dianggap tidak sah atau akadnya fasid atau rusak.
23SK2312018.00 | SK HES 23.018 ZAK a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain