SKRIPSI HES
Analisis Perbandingan Fikih Muamalah dan KUHPerdata Endorsement Melalui Instagram
Promosi melalui online merupakan bentuk promosi yang banyak dipakai, salah satu cara yang ada adalah dengan endorsement. Endorsement yang pada saat ini marak merupakan bentuk kerjasama antara online shop dengan selebgram yang mempunyai banyak pengikut dan penggemar. Dalam praktik Endorsement terdapat kekurangan pada pelaksanaannya, yakni kadangkala para endorser hanya memberikan ungkapan pujian terhadap produk itu, tanpa disertai deskripsi yang mendetail mengenai barang yang diendorse tersebut. Padahal, pedoman bermuamalah antar sesama di kehidupan nyata ataupun media sosial diharuskan dalam melakukannya tanpa melanggar ketentuan agama serta perundang- undangan. Salah satu diantaranya yaitu dilarang menyebar informasi yang bertujuan menutupi kasalahan juga membenarkan yang_salah. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktik Endorsement yang dilakukan oleh selebgram dengan tinjauan-hukum Islam dan KUHPerdata. Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan penelitian kualitatif. Sumber data primer diperoleh dari melakukan wawancara dengan selebgram sebagai pelaku endorser dan observasi pada masing-masing akun selebgram. Sedangkan sumber data sekunder dalam penelitian ini yaitu Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, KUHPerdata, buku-buku, artikel dan juga jurnal-jurnal lainnya yang berkaitan dengan endorsement. Data dianalisis dengan mengumpulkan serta mengurutkan data ke dalam sebuah satuan, pola, dan uraian dasar yang bertujuan untuk menemukan tema yang kemudian dapat dirumuskan untuk diperintahkan oleh data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa endorsement yang dilakukan sudah sesuai dengan syarat-syarat sah perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata, akan tetapi dalam syarat dari rukun-rukun pada akad ijarah belum terpenuhi dengan sempurna. Pada syarat sighat akad belum terpenuhi dikarenakan ketidakjelasan dari selebgram dalam hal memposting produk, waktu posting tidak sesuai kesepakatan di awal dikarenakan mengikuti kesibukan dari selebgram itu sendiri. Pada syarat objek akad juga tidak sah, selebgram tidak mengetahui produk dan manfaat dengan jelas sehingga mengakibatkan penyampaian informasi yang salah karena hanya mengikuti apa yang dikatakan oleh pemilik barang.
23SK2312015.00 | SK HES 23.015 ROS a | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain