SKRIPSI HES
Praktik Jasa Foto Perkawinan di Kesit Foto Kabupaten Batang Perspektif Fiqh Muamalah
Islam memberikan pedoman atau ajaran pada setiap kehidupan manusia tidak terkecuali pada dunia bisnis dan masalah sosial. Bisnis dapat diartikan sebagai suatu bentuk aktivitas dari berbagai transaksi yang dilakukan manusia guna untuk menghasilkan suatu keuntungan baik berupa barang ataupun jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari. Salah satu acara atau inisiatif seseorang untuk bisa mendapatkan penghasilan atau keuntungan yang lebih adalah dengan menjual jasa kepada pihak lain, atau dalam istilah fiqh muamalah dikenal dengan ijarah, dan hal tersebut diperbolehkan dalam Islam. Berdasarkan latar belakang di atas maka tujuan dari penelitian ini yaitu (1) untuk menganalisis praktik jasa foto perkawinan di Kesit Foto Kabupaten Batang, dan (2) untuk menganalisis praktik jasa foto perkawinan di Kesit Foto Kabupaten Batang dalam Perspektif Fiqh Muamalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, jenis penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) peneliti mengamati langsung objek penelitian. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu menggunakan metode wawancara, observasi, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Dalam menganalisis data, penulis melakukan reduksi data (data reduction), (2) paparan data (data display) dan (3) penarikan kesimpulan dan verifikasi (conlusion drawing/verifying). Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa praktik jasa foto perkawinan di Kesit Foto Kabupaten Batang menggunakan Surat Perjanjian Pekerjaan (SPP) untuk menekankan honorarium dan uang muka pembayaran jasa serta fasilitas yang didapat klien Kesit Foto Kabupaten Batang. Kemudian, praktik jasa foto perkawinan di Kesit Foto Kabupaten Batang dalam Perspektif Fiqh Muamalah berdasarkan objek perjanjian kerja, rukun, dan syaratnya sudah sesuai dengan akad Ijarah. Adapun objek perjanjian kerja, Kesit Foto Batang sebagai Al Ajr/penerima pekerjaan telah bertanggung jawab dalam melaksanakan pekerjaannya, hasil pekerjaan sesuai dengan kesepakatan Kesit Foto Batang dengan kliennya, serta perjanjian Kesit Foto Batang dan kliennya cukup jelas karena adanya SPP tertulis sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Dilihat dari syarat Ijarah, Kesit Foto Batang dan kliennya sudah memenuhi syarat usia yakni sudah baligh dan berakal sehingga perjanjian sah, dalam perjanjian ada surat perjanjian tertulis, dan penetapan harga jasa foto jelas. Dilihat dari rukun Ijarah perjanjian Kesit Foto Batang dengan kliennya tidak melanggar nilai agama. Kesit Foto mengabadikan momen perkawinan yang penuh dengan keberkahan, pelaksanaan foto juga di lokasi yang aman, serta manfaat foto perkawinan yang cukup jelas yakni untuk mengabadikan momen sekali seumur hidup.
23SK2312013.00 | SK HES 23.013 KHO p | My Library (Lantai 3, Local Content) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain